KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Sebanyak 7.334 tenaga honorer atau non Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang tidak lolos tahap pertama dan tahap kedua di Kutai Barat hingga kini masih menanti regulasi dari pemerintah pusat terkait nasibnya.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubar menyebut, hingga kini petunjuk teknis (juknis) dan aturan resmi dari Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diterbitkan.
Kebijakan tersebut sangat dinantikan, terutama untuk proses pengangkatan non-ASN ke dalam skema PPPK paruh waktu yang sebelumnya telah disampaikan oleh pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu ketentuan aturan dan petunjuk teknis dari BKN Pusat," jelasnya, Jumat (18/7/2025).
Lanjutnya, untuk sistem paruh waktu, pihaknya juga masih menunggu petunjuk tekni dari pusat.
Namun demikian, BKPSDM Kubar telah melakukan langkah persiapan dengan mengumpulkan data tenaga non-ASN dari seluruh OPD.
"BKPSDM sudah minta data konfirmasi non-ASN Database per OPD di Kubar," tandasnya.
Untuk diketahui berdasarkan data terbaru, jumlah Non-ASN di Kubar pada triwulan I tahun 2025 tercatat sebanyak 7.966 orang, mengalami penurunan dari 8.227 orang pada triwulan IV tahun 2024.
Penurunan ini terjadi karena sebagian telah dinyatakan lulus dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap pertama. (*)
Editor : Duito Susanto