KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyesuaikan jadwal terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penyesuaian dilakukan karena masih banyak calon PPPK yang belum menuntaskan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Kepala BKPSDM Kutai Barat (Kubar), Yuli Permata Mora, melalui Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi, Andi Abdi Susilo, menjelaskan bahwa jadwal pengisian DRH resmi diperpanjang. “Semula pengisian DRH dimulai 28 Agustus dan berakhir 22 September, kini diperpanjang hingga 27 September 2025,” kata Andi, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, pengajuan usul Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya dijadwalkan berakhir 25 September, juga diperpanjang hingga 28 September 2025. “Namun untuk penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai jadwal, yakni mulai 28 sampai 30 September 2025,” tambahnya.
Ia menegaskan, BKPSDM Kubar saat ini tengah melakukan proses usul penetapan NI bagi PPPK Paruh Waktu. Adapun jumlah tenaga kerja kontrak (TKK) yang tercatat sebagai calon PPPK Paruh Waktu mencapai 5.212 orang. Penyesuaian jadwal ini diharapkan memberi ruang bagi para calon PPPK Paruh Waktu untuk menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan baik sebelum penetapan resmi dilakukan. (*)
Editor : Muhammad Rizki