KALTIMPOST.ID, SENDAWAR- Jajaran Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Kampung Suakong, Kecamatan Bentian Besar. Seorang pria berinisial SB (50) ditangkap di wilayah Sumatera setelah menghabisi nyawa rekannya, EP, pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Tersangka mengaku melakukan aksinya karena sakit hati.
Kasat Reskrim Polres Kutai Barat, Rangga Asprilla Fauza, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 Wita. “Motif utama di balik aksi kejahatan ini adalah sakit hati yang mendalam dari tersangka SB terhadap korban EP,” ujarnya.
Menurut Rangga, SB tersinggung karena korban sempat melontarkan ucapan yang menyebut anak dan istrinya hidup dari uang haram. Ucapan itu membuat SB merencanakan pembunuhan ketika korban menginap di rumahnya. Saat korban lengah, tersangka mengambil balok kayu lalu memukul kepala EP sebanyak tiga kali hingga tewas.
Baca Juga: Penggerebekan Malam di Ngenyan Asa: Enam Orang Diamankan, Satu Diduga Bandar Sabu
Untuk menghilangkan jejak, tersangka membungkus jenazah korban dan membawanya menggunakan mobil menuju Desa Mampuak II, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. “Tersangka sempat berupaya menguburkan jenazah di bawah pohon mangga, namun mengurungkan niatnya karena takut,” terang Rangga.
Pelarian SB tidak berhenti di sana. Dari Kalimantan Tengah, ia bergerak ke Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Sumatera. Sementara itu, jenazah korban ditemukan pada Sabtu, 1 November 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
Berdasarkan hasil visum et repertum, korban meninggal akibat kekerasan tumpul pada kepala. Pemeriksaan menemukan patah pada tulang tengkorak dan tulang dasar tengkorak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain balok kayu yang digunakan tersangka, sebilah cangkul, dan satu unit mobil yang dipakai memindahkan jenazah.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki