Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Laporan Dugaan Penggelapan Lahan Plasma PT TSS di Kutai Barat Akhirnya Naik ke Tahap Penyidikan

Sunardi Kaltim Post • Sabtu, 22 November 2025 | 14:57 WIB
NAIK: Pelapor dan penyidik saat pemeriksaan lokasi.
NAIK: Pelapor dan penyidik saat pemeriksaan lokasi.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR -
Sengketa lahan plasma sawit antara masyarakat Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar), yang diwakili Supri Cs melawan PT TSS memasuki babak baru. Persoalannya, warga tak kunjung menerima lahan dan uang plasma sejak 2018 dari PT TSS.

Padahal, menurut warga, lahan plasma sudah dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kubar pada 2018 silam dan telah diserahkan kepada masyarakat dengan dibuktikan berita acara di Blok A,B,C, dan D seluas 530 hektare. Kini laporan dugaan penggelapan naik ke tahapan penyidikan.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polres Kutai Barat yang berani dan bekerja secara profesional dengan menempatkan asas equality before the law," ungkap kuasa hukum warga, Yahya Tonang, Sabtu (22/11/2025).

Menurut Tonang, kenaikan status menegaskan adanya dugaan pidana dengan terpenuhinya lebih dari dua alat bukti, yaitu keterangan saksi, surat, dan keterangan ahli.

"Ini bak mujizat akhir tahun bagi perjuangan masyarakat Muara Siram, atas lahan plasma yang mereka perjuangkan sejak tahun 2018," kata Tonang.

Untuk diketahui laporan ini didasari PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS) telah kalah dalam sengketa di pengadilan mulai dari tingkat banding, kasasi, hingga PK di Mahkamah Agung.

Dan atas kemenangan masyarakat yang diwakili Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit (STMS) menuntut hak lahan plasma sebagai kewajiban korporasi dalam perkara tersebut, maka telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Kutai Barat.

Namun setelah lahan tersebut dieksekusi, hingga saat ini masyarakat melalui kelompok Supri Cs, tidak pernah menerima hasil produksi kebun plasma tersebut sebagaimana mestinya. (*)

Editor : Duito Susanto
#Lahan Plasma #dugaan penggelapan #Polres Kutai Barat