KALTIMPOST.ID-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Barat (Kubar) melakukan pengukuran lahan aset Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) yang diperuntukkan bagi mes Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Long Apari.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset daerah dan pemberian kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kubar Zulkipli menjelaskan, pengukuran lahan itu merupakan bagian dari penataan administrasi aset milik pemerintah daerah. Khususnya fasilitas pendukung pelayanan publik di sektor kesehatan.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengamankan aset dan memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah,” ujar Zulkipli kepada Kaltim Post, Senin (12/1).
Menurutnya, petugas BPN Kubar turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengukuran fisik bidang tanah.
Proses tersebut dilakukan menggunakan peralatan survei dan pemetaan sesuai standar teknis pertanahan yang berlaku.
Pengukuran lahan mes Puskesmas Long Apari dinilai penting untuk memastikan kejelasan data fisik dan data yuridis aset daerah.
Dengan demikian, status kepemilikan tanah menjadi jelas dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan.
“Pengukuran ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan tertib administrasi aset daerah. Sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelas Zulkipli.
Ia menambahkan, pengamanan aset daerah menjadi bagian penting dalam mendukung keberlanjutan pelayanan publik.
Khususnya fasilitas kesehatan di wilayah perbatasan dan pedalaman seperti Kecamatan Long Apari, Mahulu.
BPN Kubar, lanjut Zulkipli, memiliki wilayah kerja yang mencakup dua kabupaten, yakni Kubar dan Mahulu. Kabupaten itu sendiri merupakan daerah hasil pemekaran dari Kubar.
“Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah dalam penataan aset, baik di Kubar maupun Mahulu, agar seluruh aset memiliki kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Dengan adanya pengukuran tersebut, diharapkan aset mes Puskesmas Long Apari bisa dimanfaatkan secara optimal sebagai fasilitas pendukung layanan kesehatan bagi masyarakat setempat. (rd)
SUNARDI
Editor : Romdani.