SENDAWAR – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat (Kubar) menggelar Forum Diskusi Crime Justice System (CJS) sebagai upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Tribrata Polres Kutai Barat, Rabu (21/1/2026).
Forum diskusi tersebut membahas sejumlah perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana, di antaranya koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, kewenangan praperadilan, penerapan upaya paksa dan penahanan, alat bukti, hingga penguatan penerapan keadilan restoratif.
Baca Juga: Pemkab Kubar Aktifkan Tim Validasi Sengketa Lahan Kincan Cs dan PT TCM
Para narasumber menekankan pentingnya kesamaan persepsi dan koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Hal ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono mengatakan, forum diskusi CJS menjadi momentum strategis dalam menghadapi pemberlakuan KUHP 2023 dan KUHAP 2025. “Melalui kegiatan ini, kami berharap terwujud integrasi dan sinergi yang kuat antar unsur Crime Justice System di Kabupaten Kutai Barat,” ujarnya.
Baca Juga: Seleksi Vokal Group LPPD Kutai Barat Sukses, Wakili Kaltim ke Pesparawi Nasional 2026
Ia menambahkan, peningkatan koordinasi lintas lembaga diharapkan mampu mendorong profesionalisme aparat penegak hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, modern, dan berorientasi pada keadilan bagi masyarakat.
Forum diskusi ini dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kutai Barat, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), advokat, serta jajaran Polres dan Polsek di wilayah Kutai Barat. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki