Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polda Kaltim Umumkan RS dan S Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tipikor RS Bekokong

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 22 Januari 2026 | 16:33 WIB
TERBUKA: Polda Kaltim gelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi di RS Bekokong.
TERBUKA: Polda Kaltim gelar konferensi pers kasus dugaan tindak pidana korupsi di RS Bekokong.

KALTIMPOST. ID, SENDAWAR- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan terbaru penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama Bekokong tahap I tahun anggaran 2024.

Pembangunan RS dilakukan di Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat, Konferensi pers digelar di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Kamis (22/1/2026), dipimpin Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa, didampingi Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa

Dalam keterangannya AKBP Musliadi Mustafa menyampaikan konferensi pers digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kaltim.

Perkara yang dimaksud berkaitan dengan kegiatan pembangunan RS Pratama Bekokong Tahap I di Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024.

"Dalam proses penyidikan diduga melibatkan dua orang pihak berinisial RS dan S. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti guna mendukung proses penyidikan, " terangnya kepada awak media.

Sementara itu, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa dalam kesempatan tersebut turut menerangkan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, perkara dugaan tindak pidana korupsi ini berawal dari kegiatan perencanaan pembangunan Rumah Sakit Bekokong yang dilaksanakan pada 2023.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Kaltim telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi yang berasal dari unsur Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Barat, konsultan perencana dan pengawas, penyedia jasa, bagian pengadaan, pengawas internal, perbankan, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, keterangan juga diperoleh dari enam orang ahli, meliputi ahli konstruksi, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli digital forensik, auditor penghitungan kerugian keuangan negara, serta ahli pidana korupsi.

Proyek pembangunan yang berada Kampung Bekokong, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut bersumber dari APBD Kutai Barat tahun 2024, pagu sekitar Rp 47,8 miliar. Dengan kontraktor PT Bumalindo Prima Abadi (BPA)-Karya Sukses.

Proyek terhenti dengan progres akhir baru 30,4 persen saat kontrak berakhir 8 Desember 2024. Inspektorat Kubar menemukan kelebihan bayar sekitar Rp 2 miliar karena pembayaran sudah 35 persen sudah dicairkan meski progres fisik jauh di bawahnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Dinkes Kubar #polda kaltim #dugaan korupsi #Rumah Sakit Pratama Bekokong