KALTIMPOST. ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) secara resmi menerbitkan surat imbauan pembatasan muatan dan operasional angkutan barang hasil perkebunan kelapa sawit, galian C, dan perkebunan rakyat. Poin penting dalam Surat Himbauan bernomor 500.11/302/DISHUB-TU/P/I/2026, yakni menetapkan untuk jalan kelas III tidak melebihi Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.
Tak hanya berat, dimensi kendaraan pun dibatasi secara ketat; untuk jalan kolektor (Kelas III), panjang kendaraan tidak boleh melebihi 9 meter dengan tinggi maksimal 3,5 meter.
Surat imbauan ini sebagai upaya untuk menertibkan lalu lintas angkutan jalan yang selama ini didominasi oleh angkutan hasil perkebunan yang Over Load Over Dimention (ODOL). Angkutan tersebut disinyalir sebagai salah satu penyumbang kerusakan jalan di Kutai Barat. Surat imbauan tersebut juga meminta angkutan gunakan kendaraan dengan Nomor Polisi (Nopol) Kutai Barat.
Terbitnya surat imbauan mendapat respon positif dari masyarakat dan berharap ditaati pengusaha angkutan. "Kami sependapat dan mendukung terbitnya surat imbauan ini, karena selama ini, angkutan perkebunan didominasi kendaraan ODOL," ungkap Warga Bentian Besar, Andres, Minggu (25/1/2026).
Kendaraan ODOL tidak hanya penyumbang kerusakan jalan karena membawa muatan melebihi kemampuan kapasitas jalan namun juga rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.
Harapan dengan adanya surat himbauan ini ditaati perusahaan angkutan untuk dilaksanakan. Pihaknya juga mendorong surat himbauan inj didukung pengawasan dari pihak terkait. (*)
Editor : Sukri Sikki