KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Perumdam Tirta Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, mengusulkan penyesuaian atau kenaikan tarif air sebesar 9 persen. Wacana tersebut direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026.
Rencana ini langsung memantik reaksi pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, pelanggan menuntut peningkatan kualitas layanan. Di sisi lain, manajemen Perumdam menilai penyesuaian tarif menjadi langkah yang tak terelakkan.
Direktur Perumdam Tirta Sendawar, Untung Surapati, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif seharusnya sudah dilakukan sejak 2025. Namun, usulan tersebut baru disampaikan pada 2026.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat Hari Ini, 30 Januari 2026: Menyambut Malam Nisfu Syaban
“Ada beberapa alasan mengapa penyesuaian tarif ini harus dilakukan,” ujarnya kepada Kaltim Post, Jumat (30/1/2026).
Ia menuturkan, penyesuaian tarif terakhir dilakukan pada 2023. Sejak itu, biaya operasional terus mengalami peningkatan akibat inflasi, kenaikan harga listrik, bahan kimia, serta bahan bakar minyak (BBM).
“Faktor-faktor tersebut tidak bisa diabaikan. Tarif yang berlaku saat ini sudah tidak relevan jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi dan beban biaya yang harus ditanggung Perumdam Tirta Sendawar,” jelasnya.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Aturan Atribut Baju Korpri 2026 Diperketat, Jangan Salah Pakai!
Untung juga mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Air Minum BUMD di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025. Dalam keputusan itu, tarif air minum Perumdam Tirta Sendawar ditetapkan dengan batas atas Rp14.212 per meter kubik dan batas bawah Rp9.117 per meter kubik.
Berdasarkan hasil perhitungan internal, tarif air yang saat ini diterapkan masih mengalami defisit sebesar Rp1.005 per meter kubik.
“Artinya, Perumdam Tirta Sendawar belum mencapai full cost recovery,” katanya.
Baca Juga: PNM: Usaha Ultra Mikro Butuh Pendampingan, Bukan Sekadar Tambahan Modal
Ia menjelaskan, konsep full cost recovery berarti tarif yang diterapkan harus mampu menutup seluruh biaya operasional dan pemeliharaan agar pelayanan air minum dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Mengacu pada Pasal 27A Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, apabila tarif yang diberlakukan masih di bawah biaya pemulihan penuh, maka pemerintah daerah melalui APBD wajib memberikan subsidi.
Dalam kondisi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat seharusnya memberikan subsidi sebesar Rp1.005 per meter kubik. Namun, Untung mengungkapkan bahwa sejak 2018, Pemkab Kutai Barat tidak lagi memberikan subsidi kepada Perumdam Tirta Sendawar.
Baca Juga: Alcaraz Tinggal Dua Langkah ke Sejarah di Australian Open, Zverev Jadi Ujian Terberat
Selain persoalan biaya, penyesuaian tarif juga dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.391/2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penerapan tarif batas atas dan batas bawah harus dilakukan paling lambat akhir Januari 2026.
Apabila hingga 31 Januari 2026 bupati atau wali kota belum menerapkan keputusan gubernur tersebut, maka akan dilakukan evaluasi APBD 2026 kabupaten/kota. Ketentuan ini merujuk pada Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Pasal 27 Ayat (5) serta Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 29A Ayat (1) dan Ayat (2). (*)
Editor : Ery Supriyadi