Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Akses Lebih Dekat, DPRD Kubar Usulkan Jalan MMB–Kota Bangun Dibiayai APBD Kaltim

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 5 Februari 2026 | 13:54 WIB
ILUSTRASI: Kantor DPRD Kubar. Komisi II dorong pembangunan akses baru dari MMB ke Kota Bangun, untuk memangkas waktu tempuh.
ILUSTRASI: Kantor DPRD Kubar. Komisi II dorong pembangunan akses baru dari MMB ke Kota Bangun, untuk memangkas waktu tempuh.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Mematangkan wacana pembangunan ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Mook Manar Bulatn (MMB) di Kutai Barat dengan Kecamatan Kota Bangun di Kutai Kartanegara, DPRD Kubar melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Biro Administrasi Pembangunan (Adbang) Setprov Kaltim, Rabu (5/2/2026).

Pertemuan Komisi II DPRD Kubar dengan Biro Adbang Setprov Kaltim dipimpin Ketua Tim DPRD Kubar, Adrianus. Rombongan diterima Kepala Biro Adbang Setprov Kaltim, Irhamsyah.

"Materi yang dikonsultasikan mengenai koordinasi pembahasan program infrastruktur jalan Kutai Kartanegara-Kutai Barat melewati Kecamatan MMB," jelas Adrianus.

Dalam pertemuan tersebut juga dipaparkan saat ini perjalanan darat ke Kutai Barat saat ini bisa ditempuh tidak hanya melewati ruas jalan nasional, namun juga bisa ditempuh lewat jalur alternatif yakni melalui jalan milik perusahaan Hutan Tanaman Industri ( HTI).

Melalui ruas jalan tersebut jarak tempuh lebih dekat dan waktu tempuh lebih singkat jika dibandingkan melewati ruas jalan nasional yang ada saat ini. Oleh karenanya diharapkan jalur ini bisa di bangun menggunakan anggaran APBD Provinsi Kaltim.

Pembangunan ruas jalan ini akan berdampak pada akses yang semakin dekat antara Kutai Barat dengan ibu kota provinsi.

Melalui pertemuan ini juga diketahui bahwa saat ini Pemkab Kukar sudah melakukan kajian pembukaan akses jalan tersebut.

"Dengan adanya jalan tersebut akan berdampak pada tumbuhnya perekonomian baru masyarakat di jalur tersebut, dan umumnya Kutai Barat," ujarnya.

Meski demikian, wacana pembangunan ruas jalan tersebut masih terkendala status kawasan yang masuk wilayah perizinan perkebunan, pertambangan, dan kehutanan.

Trase atau garis rencana dalam Detail Engineering Design (DED) Tata ruang tersebut perlu disinkronkan secara detail antara Pemkab Kubar, Kukar, dan Pemprov Kaltim. (*)

Editor : Duito Susanto
#pemprov kaltim #Kota Bangun #kutai kartanegara #dprd kubar #jalan alternatif