KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Sepasang suami istri diamankan jajaran Opsnal Polres Kutai Barat karena diduga memiliki sekaligus hendak mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat.
Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasatlantas Polres Kutai Barat AKP Decky Jonathan S menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Peristiwa bermula saat petugas mencurigai seorang pria berinisial HDP yang memasuki Gang Pemakaman, simpang Pemandian, Kelurahan Barong Tongkok, dengan menggunakan sepeda motor.
Baca Juga: Tindaklanjut Arahan Presiden, Jajaran Polres Kubar Bersih-Bersih Pesisir
“Anggota opsnal melihat gerak-gerik HDP mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan,” jelas Decky, Jumat (6/2/2026). Saat diperiksa, petugas menemukan satu bungkus mencurigakan di dashboard sebelah kanan sepeda motor yang dikendarai HDP. Setelah dibuka, bungkus tersebut berisi satu lembar tisu putih yang di dalamnya terdapat satu poket narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klip.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan pada bagasi sepeda motor dan kembali menemukan satu poket sabu-sabu lainnya. Kepada petugas, HDP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia menyebut sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R.
Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan R yang diketahui merupakan istri dari HDP. Saat diperiksa, R mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RD.
“Peran pasangan suami istri ini sebagai kurir sekaligus menjual narkotika. Uang hasil penjualan disetorkan kepada RD atau orang yang diutus oleh RD,” ujar Decky. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki