KALTIMPOST.ID-Kuasa hukum sebagian masyarakat petani plasma di Muara Siram, Kecamatan Melak, Kutai Barat (Kubar), Yahya Tonang Tongqing melaporkan ketua Pengadilan Negeri Kubar ke Polres Kubar, Senin (9/2).
Laporan itu dilayangkan menyusul penolakan dua kali permohonan sita lahan sawit plasma yang diajukan penyidik kepolisian dalam perkara dugaan penggelapan lahan milik masyarakat.
Tonang menyebut, objek yang dimohonkan untuk disita merupakan lahan plasma seluas 117 bidang dari total sekitar 530 hektare yang dikelola dalam skema kerja sama dengan PT Teguh Swakarsa Sejahtera.
Lahan tersebut diduga menjadi objek tindak pidana penggelapan yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Polres Kubar.
Menurut Tonang, penolakan permohonan sita oleh ketua PN Kubar dinilai tidak disertai alasan hukum yang jelas dan berpotensi menghambat proses penyidikan.
Karena itu, ia melaporkan dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) serta dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Penolakan permohonan sita ini mencederai rasa keadilan masyarakat petani plasma yang sejak 2018 memperjuangkan haknya. Lahan itu adalah sumber penghidupan dan masa depan mereka,” tegas Tonang kepada wartawan.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah berupaya meminta penjelasan langsung kepada pimpinan PN Kubar terkait dasar penolakan sita lahan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena ketua PN tidak dapat ditemui.
Sementara itu, juru bicara pengadilan disebut tidak memberikan penjelasan substantif. “Jawaban yang kami terima hanya normatif, bahwa hakim tidak boleh mengomentari putusan hakim lain. Masyarakat ingin tahu alasan hukumnya, bukan jawaban administratif,” ujarnya.
Tonang menyampaikan, juru bicara PN Kubar sempat menyarankan agar keberatan atas penolakan tersebut ditempuh melalui jalur pengawasan, baik ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial. Menurut Tonang, langkah itu sudah dilakukan lebih dulu.
“Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada 2 Februari 2026. Jadi bukan itu persoalannya. Yang dibutuhkan adalah keterbukaan alasan penolakan sita,” katanya.
Ia menegaskan, perkara dugaan penggelapan lahan plasma ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tertanggal 21 November 2025.
Tonang menilai kasus tersebut tergolong langka karena melibatkan koperasi dan korporasi sebagai pihak terlapor.
“Objek perkara ini jelas, yaitu lahan plasma yang diduga digelapkan. Karena itu, secara hukum seharusnya dapat dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian,” ujarnya.
Tonang mempertanyakan alasan penolakan sita yang disebut merujuk pada Pasal 123 KUHAP.
Menurutnya, jika merujuk Pasal 123 ayat (1) huruf a KUHAP, benda yang seluruh atau sebagian diperoleh dari tindak pidana justru dapat dijadikan objek sita.
“Kalau lahan itu bukan dianggap objek perkara, nanti bisa berbalik seolah-olah masyarakat yang memfitnah. Ini yang kami khawatirkan,” katanya.
Ia juga menyinggung penerapan hukum acara pidana. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam KUHAP 2025, perkara yang proses penyidikannya dimulai sebelum 2 Januari 2026 tetap menggunakan KUHAP lama.
Sementara perkara ini telah masuk penyidikan sejak November 2025. “Artinya, dasar hukum yang digunakan masih KUHAP 1981. Itu sudah jelas,” tegasnya.
Dia berharap laporan yang disampaikan ke Polres Kutai Barat dapat ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Ia menekankan, langkah hukum tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi peradilan, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan adil dan transparan bagi masyarakat kecil.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan benar. Hak petani plasma harus dilindungi, dan proses penyidikan tidak boleh dihambat,” pungkasnya. (rd)
Editor : Romdani.