KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mengambil langkah strategis menyikapi maraknya angkutan Over Dimension Over Load (ODOL) yang dinilai berdampak pada kerusakan jalan di Kecamatan Bentian Besar. Pemkab menegaskan komitmennya melindungi akses jalan masyarakat sekaligus memanggil pihak perusahaan untuk mencari solusi.
Hasil pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah poin penting, termasuk pemberian masa transisi selama enam bulan bagi perusahaan untuk melakukan pembenahan operasional.
Baca Juga: Warga Bentian Besar Gelar Temu Publik, Dukung Imbauan Bupati Kutai Barat Soal Pembatasan Truk ODOL
Asisten II Setkab Kutai Barat, Ali Sadikin, menegaskan bahwa akses jalan masyarakat merupakan kebutuhan vital yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan, akses jalan masyarakat di Kecamatan Bentian Besar adalah salah satu prioritas yang menjadi kebutuhan vital masyarakat,” ujar Ali dalam konferensi pers di Selasar Kantor Bupati Kutai Barat, Jumat (20/2/2026). Ia didampingi Plt Kepala Dinas Perhubungan, Kasatpol PP, dan Kabag Prokopim Setdakab Kubar.
Menurut Ali, langkah tersebut merupakan respons atas aspirasi masyarakat Bentian Besar yang peduli terhadap kondisi lingkungan dan infrastruktur jalan. Aspirasi itu menjadi dasar pemerintah dalam mengambil keputusan.
Salah satu poin utama yang disepakati adalah pemberian masa transisi selama enam bulan terhitung sejak 18 Februari 2026. Dalam periode tersebut, perusahaan diwajibkan membangun jalan baru sebagai jalur operasional angkutan CPO agar tidak lagi menggunakan akses utama masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memberikan masa transisi selama enam bulan kepada pihak perusahaan untuk melakukan pembenahan dan penataan operasional dengan membuat jalan baru,” tegas Ali.
Baca Juga: Aksi Damai Warga Bentian Besar Kubar Berlanjut, Truk ODOL Dilarang Melintas
Ia menekankan, masa transisi bukan bentuk pembiaran, melainkan kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawab terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
“Perlu kami tegaskan, masa transisi ini bukan pembiaran. Ini kesempatan bagi perusahaan untuk menunjukkan tanggung jawabnya,” ujarnya.
Selama masa transisi, perusahaan masih diperkenankan beroperasi menggunakan unit yang ada, dengan kewajiban penuh memperbaiki kerusakan jalan akibat aktivitas operasional. Pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berkala oleh instansi terkait untuk memastikan komitmen tersebut dijalankan.
Ali menambahkan, jika kewajiban itu tidak dipenuhi sesuai kesepakatan, pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab juga mengajak seluruh pihak menjaga komunikasi dan kondusivitas wilayah agar aktivitas usaha tetap berjalan tanpa mengorbankan hak masyarakat atas akses jalan yang layak.
Editor : Muhammad Ridhuan