Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Viral di Kutai Barat, Sengketa Warga Bentas vs PT ARI Berakhir Denda Adat 50 Antakng

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 24 Februari 2026 | 08:40 WIB

Petinggi Kampung Bentas, Abed Nego (kiri), bersama Kepala Adat Kampung Bentas, Ateng, usai sidang adat terkait perselisihan warga dengan PT Anekaraksa Internasional di Kutai Barat.
Petinggi Kampung Bentas, Abed Nego (kiri), bersama Kepala Adat Kampung Bentas, Ateng, usai sidang adat terkait perselisihan warga dengan PT Anekaraksa Internasional di Kutai Barat.

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Perselisihan antara warga Kampung Bentas, Kecamatan Siluq Ngurai, dengan PT Anekaraksa Internasional (ARI) yang sempat viral di media sosial akhirnya berujung damai.

Sengketa tersebut diselesaikan melalui sidang adat yang digelar Lembaga Adat Besar (LAB) Kabupaten Kutai Barat, Senin (23/2/2026). Dalam putusannya, perusahaan perkebunan sawit itu dijatuhi sanksi adat berupa denda 50 antakng (guci).

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan ritual adat Ngelangkang sebagaimana tertuang dalam berita acara tahun 2024 yang sebelumnya belum dijalankan.

Baca Juga: Hukum Merawat Diri saat Ramadan, Bolehkah Memotong Kuku dan Rambut?

Petinggi Kampung Bentas, Abed Nego, menyampaikan bahwa sidang adat terkait dugaan arogansi dan pembangkangan terhadap putusan adat dua tahun lalu telah selesai dan diterima kedua belah pihak.

“Pada dasarnya, sidang adat terkait arogansi dan pembangkangan terhadap putusan adat dua tahun lalu selesai dan diterima kedua belah pihak,” ujar Abed Nego, Selasa (24/2/2026).

Ia memastikan kewajiban pembayaran denda adat telah diselesaikan. Sementara pelaksanaan ritual adat akan dilakukan perusahaan dalam beberapa hari ke depan.

Namun, persoalan lahan plasma belum tuntas. Abed menegaskan bahwa masalah tersebut akan dibicarakan lebih lanjut, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum apabila diperlukan.

Baca Juga: Warga Jawa Siap-Siap “WAR”! BI Percepat Jadwal Tukar Uang Baru 2026, Ini Syarat dan Batas Maksimalnya

“Kemudian terkait persoalan perdata atau plasma akan dibicarakan lebih lanjut, baik melalui musyawarah atau proses panjang melalui pengadilan,” katanya.

Warga berharap penyelesaian lahan plasma dapat ditempuh melalui dialog terbuka. Mereka meminta manajemen perusahaan transparan, khususnya terkait kemitraan kebun inti dan plasma.

Selama 14 tahun terakhir, menurut Abed, kejelasan lahan plasma belum terwujud dan belum diserahkan kepada masyarakat, padahal perjanjian awal pembangunan kebun inti dan plasma dilakukan bersama.

Ia juga mengimbau masyarakat memahami bahwa sidang adat merupakan upaya menyelesaikan perselisihan, terutama terkait kelalaian perusahaan menjalankan kewajiban adat.

Baca Juga: Korek Telinga saat Puasa, Batalkan Ibadah atau Tidak? Cek Faktanya!

Ke depan, LAB meminta kedua belah pihak tetap menjaga komunikasi dan kerja sama agar tidak kembali menimbulkan gejolak. Jika konflik kembali muncul, sanksi adat yang lebih berat disebut telah menanti. (*)

 
 
Editor : Ery Supriyadi
#Lahan Plasma #PT Anekaraksa Internasional #Lembaga Adat Besar #Warga Bentas #denda adat 50 antakng