SENDAWAR – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Barat menggelar rapat pemaparan atau verifikasi teknis dan yuridis (ekspose) hasil pengukuran atas permohonan sertifikasi lahan milik PT Indobara Utama Mandiri (IUM).
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat itu merupakan bagian dari tahapan proses pendaftaran tanah sebelum diterbitkannya sertifikat.
Kepala BPN Kutai Barat Zulkipli mengatakan, ekspose tersebut bertujuan memastikan kesesuaian data fisik hasil pengukuran di lapangan dengan dokumen permohonan yang telah diajukan oleh pihak pemohon.
Baca Juga: Wabup Kubar Pimpin Safari Ramadan di Linggang Bigung, Ajak Perkuat Silaturahmi di Masyarakat
“Dalam kegiatan ini, tim Survei dan Pemetaan memaparkan hasil pengukuran bidang tanah, meliputi batas-batas bidang, luas hasil ukur, serta peta bidang tanah yang telah diolah berdasarkan data lapangan,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, melalui forum ini juga dilakukan pembahasan bersama untuk memperoleh klarifikasi terhadap data yang telah dipaparkan.
Hal itu dilakukan untuk memastikan tidak terdapat tumpang tindih bidang tanah maupun ketidaksesuaian data sehingga proses sertifikasi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Zulkipli menegaskan, kegiatan ekspose tersebut merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan Kutai Barat dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel dan transparan kepada masyarakat maupun badan hukum.
“Kegiatan ekspose ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat dalam memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel dan transparan, sekaligus untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kutai Barat,” tandasnya.
Ia berharap, dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, proses sertifikasi lahan milik PT Indobara Utama Mandiri dapat segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Editor : Muhammad Ridhuan