SENDAWAR – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMPL) Kecamatan Bentian Besar, Kabupaten Kutai Barat, mencapai kesepakatan dengan pihak perusahaan PT KAS Group terkait pengaturan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) yang melintas di wilayah tersebut.
Kesepakatan dicapai dalam rapat koordinasi yang digelar di Kecamatan Barong Tongkok, Senin (9/3). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang sebelumnya dilaksanakan pada 18 Februari 2026.
Baca Juga: Perbaikan Jalan Nasional Sp Belusuh–Mentiwan Dikebut, Ini Titik Pekerjaan Terbarunya
Perwakilan masyarakat Bentian Besar, Eman, mengatakan dalam pertemuan tersebut perusahaan kelapa sawit bersama para kontraktor diberikan waktu enam bulan untuk melakukan penyesuaian tonase kendaraan serta menyiapkan jalur alternatif.
“Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi Pemkab Kutai Barat sebelumnya,” ujarnya, Selasa (10/3/2026).
Selama masa penyesuaian tersebut, pihak perusahaan juga menyatakan kesediaannya melakukan perbaikan jalan secara maksimal guna mengurangi dampak kerusakan yang ditimbulkan kendaraan berat.
Direktur PT KAS Group, Muhammad Saonal, mengatakan perusahaan akan menyiapkan berbagai sarana dan alat berat untuk mendukung perbaikan jalan di wilayah tersebut.
Baca Juga: Pemkab Kutai Barat Teken MoU dengan Perum Bulog, Perkuat Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga Beras
“Perusahaan akan menempatkan peralatan seperti motor grader, compactor, dan backhoe loader. Kami juga menyiapkan stockpile material agar perbaikan jalan bisa dilakukan secara maksimal,” jelasnya.
Selain itu, perusahaan juga sepakat melibatkan AMPL Kecamatan Bentian Besar sebagai pihak pengawas dalam penggunaan jalan serta proses perbaikan infrastruktur selama masa penyesuaian berlangsung.
Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi solusi sementara dalam mengatasi dampak kendaraan ODOL terhadap kondisi jalan di wilayah Kecamatan Bentian Besar.
Editor : Muhammad Ridhuan