KALTIM POST. ID, SENDAWAR - Peristiwa kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal dunia, melibatkan kendaraan truk fuso membawa kayu log menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Kutai Barat.
Lokasi kecelakaan yang berada di ruas jalan nasional penghubung Kabupaten Kutai Barat - Kabupaten Mahakam Ulu. Kayu tersebut rencana dibawa ke Samarinda.
"Kita turut prihatin dengan peristiwa dan korban laka lantas, hanya saja kita juga bertanya-tanya, kenapa truk bawa kayu log, bisa bebas bawa di ruas jalan tersebut," tanya warga Kubar, Fadli, Kamis (19/3/2026).
Menurutnya, secara umum jalan raya atau jalan nasional atau provinsi tidak diperuntukkan bagi angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan atau perhutanan jika belum memenuhi syarat tertentu.
"Apakah mereka mengantongi izin operasional, izin angkut melewati jalan nasional atau provinsi?, masyarakat layak mengetahuinya, " tegasnya.
Pasalnya hal tersebut menyangkut aspek keselamatan bersama pengguna jalan dan pemeliharaan infrastruktur jalan milik publik. “Jika benar mereka kantongi izin, lalu apakah persyaratan teknis sudah mereka penuhi, " ucapnya.
Persyaratan teknis yang wajib dipenuhi, truk harus memiliki uji kir yang aktif, pengamanan kayu yang sesuai standar berupa rantai dan pengunci serta penutup agar tidak membahayakan pengendara lain.
"Jangan sampai seperti, truk fuso yang bawa kayu log beberapa waktu lalu, sempat ditahan masyarakat, terjadi tidak kantongi izin melintas bawa kayu di jalan raya, mereka hanya mengantongi SKSHHK (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu)," sesalnya.
Tambahnya kalau seperti itu jelas melanggar, apalagi kayu log di bawa ke Samarinda. (*)
Editor : Sukri Sikki