Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Disdik Kaltim Larang Pungutan Perpisahan, Tegaskan Kelulusan Siswa Tak Boleh Membebani

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 31 Maret 2026 | 19:29 WIB

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Jafar Khodori.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Jafar Khodori.

SENDAWAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim mengimbau seluruh satuan pendidikan agar menggelar kegiatan perpisahan atau kelulusan siswa secara sederhana dan tanpa pungutan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Kutai Barat dan Mahakam Ulu, Jafar Khodori, menindaklanjuti surat edaran tertanggal 10 Maret 2026.

Ia menegaskan, kegiatan perpisahan siswa tidak boleh dijadikan agenda wajib, serta pelaksanaannya cukup sederhana dengan mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan apresiasi kepada peserta didik.

Baca Juga: Festival Durian di Kubar Diserbut Masyarakat, Pemkab Dorong Jadi Komoditas Unggulan

“Kegiatan perpisahan tidak harus mewah. Yang penting maknanya, bukan seremoni berlebihan,” ujarnya, Selasa (31/3).

Menurutnya, acara perpisahan sebaiknya dilaksanakan di lingkungan sekolah dengan memanfaatkan fasilitas yang ada, atau menggunakan gedung milik pemerintah. Hal ini untuk menekan biaya dan menghindari beban tambahan bagi orang tua.

Disdik juga menegaskan, kepala sekolah, tenaga pendidik, maupun komite sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan tersebut.

“Tidak boleh ada iuran atau pungutan yang membebani orang tua atau wali murid,” tegasnya.

Meski demikian, sekolah tetap dapat memfasilitasi kegiatan yang diinisiasi siswa atau komite, sepanjang tidak melanggar ketentuan. Dukungan dapat diberikan dalam bentuk kepanitiaan maupun penyediaan sarana prasarana.

Baca Juga: Pemkab Kubar Matangkan Pembangunan Jalan Strategis, Siapkan Skema Multiyears Contract dan Crossing Tambang

Selain itu, kepala satuan pendidikan diminta aktif melakukan pengawasan dan pencegahan dini terhadap kegiatan perpisahan agar tidak keluar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Jafar menambahkan, kebijakan ini bertujuan melindungi siswa sekaligus meringankan beban ekonomi orang tua. Ia berharap kegiatan perpisahan dapat kembali pada esensinya sebagai momen edukatif yang sederhana namun penuh makna.

“Perpisahan harus menjadi ajang kebersamaan dan kenangan, bukan pesta yang memberatkan,” pungkasnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#dinas pendidikan #pungutan #Kutai Barat #perpisahan siswa