Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bupati Kubar Singgung Penataan ASN, Diminta Jangan Sekadar Formalitas

Sunardi Kaltim Post • Senin, 20 April 2026 | 13:55 WIB
HARUS SERIUS: Bimtek penyusunan Anjab dan ABK di lingkungan Pemkab Kubar. 
HARUS SERIUS: Bimtek penyusunan Anjab dan ABK di lingkungan Pemkab Kubar.
 
KALTIMPOST.ID, SENDAWAR–Tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) terus dipacu. Kali ini, fokus tertuju pada validasi data aparatur.
 
Bupati Kubar Frederick Edwin menegaskan, penataan organisasi dan pemetaan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan langkah strategis yang menentukan kualitas pelayanan publik.
 
​Hal tersebut ditegaskan Bupati saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di Auditorium Aji Tullur Jejangkat, Senin (20/4).
 
Baca Juga: Dinilai Cukup Signifikan, BKPSDM Imbau OPD Tidak Merekrut PJLP karena Akibatnya Bisa Begini
 
Kegiatan yang diikuti seluruh perangkat daerah itu dijadwalkan berlangsung maraton hingga Kamis (23/4) mendatang.
 
​“Penataan jangan hanya dipandang sebagai rutinitas administratif atau sekadar formalitas. Analisis yang akurat adalah fondasi agar birokrasi kita responsif terhadap tuntutan masyarakat,” tegas Frederick Edwin di hadapan para kepala OPD dan peserta bimtek.
 
​Bupati menyoroti fenomena ketimpangan penempatan pegawai yang kerap terjadi. Menurutnya, melalui Anjab dan ABK yang valid, kesesuaian antara jumlah SDM dengan beban kerja riil di lapangan dapat terukur dengan pasti.
 
Baca Juga: Semarak Hari Kartini di Kubar, Ratusan Siswa PAUD Tampil Percaya Diri dalam Lomba Busana
 
​"Harus ada kejelasan tugas. Kami pastikan tidak ada lagi ketidaktepatan penempatan pegawai atau mismatch," imbuhnya.
 
​Dia tak menampik adanya tantangan teknis, mulai perbedaan pemahaman metodologi hingga persoalan akurasi data kepegawaian. Oleh karena itu, dia mematok tiga target utama dalam bimtek tersebut, yakni penyamaan metodologi, keseragaman format dokumen hingga tingkat kecamatan, serta penguatan kapasitas pengelola kepegawaian berbasis data.
 
​Penyusunan ini sendiri mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1/2020. Nantinya, dokumen hasil Anjab dan ABK akan menjadi "kitab suci" dalam menentukan kebijakan strategis, seperti penetapan formasi CASN, mutasi, rotasi, hingga perencanaan anggaran.
 
​"Segera implementasikan di unit kerja masing-masing. Itu langkah nyata kita menuju Kutai Barat yang semakin sejahtera, aman, adil, merata, dan beradat,” tegasnya.
 
Baca Juga: Bukan Sekadar Berburu Reputasi Mentereng
 
​Sementara itu, Kabag Organisasi Setkab Kubar, Agung Sugara, menjelaskan bahwa kegiatan itu menghadirkan narasumber berkompeten dari Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN. Di antaranya Direktur Perencanaan Kebutuhan ASN Dr Mohammad Ridwan, Nita Vibriyanti Situmorang, serta Shely Lola Zuraida.
 
​"Perencanaan kebutuhan aparatur harus adaptif terhadap regulasi. Dengan narasumber pusat, kita harapkan ada kolaborasi agar ASN Kubar semakin kompeten dalam menjalankan program pembangunan," ucap Agung. (*)
Editor : Dwi Restu A
#Pemkab Kubar #asn #Penataan