KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas investasi dan pemanfaatan lahan di wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman.
Langkah ini ditegaskan dalam rapat evaluasi kinerja Tim Penataan Penggunaan Lahan, Penataan Investasi, dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Jumat (8/5/2026).
Rapat yang dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan SDA Setkab Kubar, Ali Sadikin, menjadi sinyal bagi para investor untuk lebih tertib administrasi, terutama terkait dokumen lingkungan.
Baca Juga: Penyegaran Birokrasi, Bupati Frederick Edwin Tekankan Pelayanan Publik
Dalam arahannya, Ali Sadikin menekankan bahwa evaluasi ini merupakan tolak ukur penting untuk memperkuat promosi investasi sekaligus pengawasan di lapangan. Ia memberikan catatan khusus terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Dokumen AMDAL memiliki masa berlaku tiga tahun dan akan kedaluwarsa jika tidak diperbarui. Seluruh peserta rapat harus menyiapkan data rekapitulasi untuk pertemuan berikutnya, termasuk laporan pengelolaan lingkungan," tegas Ali Sadikin.
Ia menambahkan, pengawasan berbasis risiko harus dilakukan secara terintegrasi agar seluruh aktivitas usaha tidak hanya mengejar profit, tetapi tetap patuh pada regulasi dan kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Jantung Tradisi di Tanah Bentian, Lou Bentian sebagai Poros Masa Depan Dayak
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kubar Philip Silitonga membeberkan data krusial terkait peta investasi di wilayah seluas 20.381,59 kilometer persegi tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, pelaku usaha terdiri atas 36 perusahaan dengan luas izin usaha perkebunan (IUP) sekitar 477.257 hektare. Dan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan sekitar 190.473 hektare, data 2017.
Philip menyoroti adanya ketimpangan antara luas izin yang diberikan dengan pemanfaatan di lapangan. "Masih banyak lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal meskipun masuk dalam cakupan izin usaha. Perlu penataan kembali sebelum ada penerbitan izin baru," ungkapnya.
Sesuai dengan SK Bupati Kutai Barat Nomor 800.05.570/K.369/2026, tim yang melibatkan berbagai OPD teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, hingga Bagian Pemerintahan ini akan bergerak dengan agenda berikut, Penyusunan Rencana Kerja, tiap OPD menyusun skema pengawasan sesuai kewenangan sektor.
Mulai pemantauan lapangan, meninjau langsung pelaksanaan perizinan yang telah terbit. Merumuskan solusi, mengidentifikasi hambatan investasi dan sengketa lahan. Dan melaporkan berkala.
Upaya ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan transparan di Kutai Barat, sekaligus memastikan setiap jengkal lahan memberikan manfaat bagi daerah tanpa merusak ekosistem. (*)
Editor : Duito Susanto