Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Eks Ketua Koperasi Plasma di Kubar Ditahan, Nama PT TSS Turut Jadi Sorotan

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 12 Mei 2026 | 07:46 WIB
Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat bersama pelapor melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan penggelapan lahan plasma di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan.
Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat bersama pelapor melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan penggelapan lahan plasma di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan.

 

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Kasus dugaan penggelapan lahan plasma di Kampung Muara Siram, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat, memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat resmi menahan BD, mantan Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit periode 2018.

BD ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat pada Senin (11/5/2026).

Penahanan tersebut mendapat perhatian dari advokat Yahya Tonang, yang dikenal dengan julukan “Master Beruk Kalimantan”. Dia menilai langkah penyidik menjadi bukti bahwa proses hukum berjalan tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Keributan Suporter Persija vs Pemain Persib Pecah di Bandara SAMS Sepinggan, Begini Kronologinya

“Ini sejarah. Jarang ada laporan masyarakat kecil melawan korporasi bisa sampai tahap penyidikan hingga penahanan. Kami sangat mengapresiasi profesionalisme Unit Pidum Polres Kutai Barat,” ujar Yahya Tonang, Selasa (12/5/2026).

Meski demikian, dia menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada penahanan mantan pengurus koperasi saja. Melalui legal opinion yang disampaikan kepada penyidik, Yahya meminta kepolisian turut mendalami dugaan keterlibatan PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS).

Menurutnya, terdapat indikasi deelneming atau penyertaan tindak pidana yang perlu ditelusuri lebih jauh.

“Selama ini masyarakat selalu menjadi sasaran laporan perusahaan. Sekarang masyarakat ingin hukum benar-benar adil dan berlaku untuk semua pihak,” tegasnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan sengketa lahan plasma seluas 530 hektare di Blok A, B, C, dan D di Kampung Muara Siram.

Baca Juga: Kasus Suap IUP Kaltim: Dayang Donna Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Pikir-Pikir Banding

Masyarakat sebenarnya telah memenangkan perkara melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN.Sdw. Bahkan, Pengadilan Negeri Kutai Barat telah melakukan eksekusi pada 2018.

Namun, warga menilai hak plasma mereka hingga kini belum sepenuhnya kembali. Dugaan penggelapan lahan disebut melibatkan oknum pengurus koperasi yang bekerja sama dengan pihak luar.

Yahya Tonang juga mendesak agar lahan yang masih bersengketa segera disita untuk mencegah aktivitas panen sepihak selama proses hukum berlangsung.

“Kalau ingin adil, lahan itu harus disita dulu. Jangan hanya masyarakat yang dilarang panen, sementara perusahaan tetap beraktivitas,” katanya.

Dengan ditahannya BD, publik kini menunggu perkembangan lanjutan dari penyidikan kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#lahan plasma Kubar #PT TSS #Koperasi Sempeket Takaq #Muara Siram #Polres Kutai Barat