SENDAWAR – Langkah perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Benua Raya di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menunjukkan progres signifikan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kubar secara resmi menyerahkan surat rekomendasi terkait usulan pemekaran wilayah tersebut kepada pemerintah daerah dalam Sidang Paripurna I Masa Sidang II yang digelar Senin (25/5/2026).
Sidang yang berlangsung khidmat di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Barat ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kubar H Nanang Adriani, pimpinan dan anggota legislatif, unsur TNI dan Polres Kubar, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan partai politik, organisasi kemasyarakatan, serta jajaran Panitia Khusus (Pansus) DOB Benua Raya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Jadwalkan Paripurna Hak Angket pada 10 Juni 2026
Sidang paripurna kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Agustinus. Dalam pengantarnya, ia menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan hari ini merupakan buah dari proses panjang dan kajian mendalam yang dilakukan oleh Pansus DOB Benua Raya.
Pansus ini sejatinya telah bekerja sejak dibentuk pada 8 Oktober 2025 lalu. Guna menyempurnakan seluruh dokumen administrasi, teknis, dan laporan kajian kewilayahan, masa kerja pansus kemudian diperpanjang hingga 6 April 2026. Laporan akhir dari kerja keras pansus inilah yang kemudian dirumuskan menjadi surat rekomendasi resmi DPRD.
DPRD Kubar menilai pembentukan DOB Benua Raya merupakan agenda krusial yang masuk dalam visi dan misi pembangunan daerah, serta wajib diperjuangkan demi meningkatkan efektivitas roda pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Meski dukungan politik di tingkat daerah sudah bulat, perjalanan DOB Benua Raya masih harus berhadapan dengan kebijakan makro nasional. Dalam lampiran Surat Keputusan DPRD yang dibacakan di persidangan, disinggung mengenai kondisi kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru yang hingga saat ini belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Baca Juga: Gandeng Pusat, Disdikbud Balikpapan Susun Grand Design Wajib Belajar Prasekolah
Namun, fakta geografis Kutai Barat tidak bisa dikesampingkan. DPRD Kubar menegaskan bahwa luasnya wilayah Bumi Tanaa Purai Ngeriman saat ini menjadi alasan utama mengapa pemekaran wilayah sangat mendesak.
"Pembentukan DOB Benua Raya sangat dibutuhkan untuk mendukung pengelolaan wilayah dan kelancaran administrasi pemerintahan. Dengan memperpendek rentang kendali, pelayanan publik diharapkan bisa berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat," bunyi poin penting dalam keputusan tersebut.
Melalui momentum ini, lembaga legislatif mendorong jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Barat untuk terus proaktif dan konsisten memperjuangkan aspirasi warga Benua Raya ke tingkat pusat, tentunya dengan tetap mengacu pada koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Di penghujung sidang, seluruh anggota paripurna yang hadir menyatakan sepakat dan menyetujui hasil rekomendasi tersebut tanpa catatan. Dokumen rekomendasi DPRD beserta bundle laporan hasil kerja Pansus DOB Benua Raya kemudian diserahkan secara resmi kepada Pemkab Kubar, yang diterima langsung oleh Wakil Bupati H. Nanang Adriani.
Persetujuan kolektif ini menjadi simbol solidnya komitmen politik di Kutai Barat untuk mengawal akselerasi pembentukan DOB Benua Raya hingga ke tingkat nasional.(adv)
Editor : Sukri Sikki