Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

DPRD Kubar Desak Penertiban Koperasi Plasma Sawit, Soroti Hak Petani Muara Siram

Sunardi Kaltim Post • Selasa, 26 Mei 2026 | 17:47 WIB
Rapat dengar pendapat DPRD Kubar terkait pengelolaan koperasi plasma sawit. 
Rapat dengar pendapat DPRD Kubar terkait pengelolaan koperasi plasma sawit, Selasa (26/5). 

 

SENDAWAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan koperasi plasma kelapa sawit. Banyaknya laporan terkait hak petani serta ketidaktertiban administrasi memicu legislator memanggil Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) Kubar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kubar, Selasa (26/5/2026). 

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kubar Sepe Martinus ini menguliti sejumlah persoalan krusial di lapangan. Anggota dewan mengungkapkan, ditemukan koperasi plasma yang secara administrasi mengabaikan kewajiban menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara rutin, namun masih aktif menjalankan aktivitas kemitraan dengan perusahaan sawit. 

Hal ini dinilai rawan memicu sumbatan informasi yang merugikan hak-hak petani plasma. Kasus konkret dicontohkan terjadi pada petani di Kampung Muara Siram. Nilai bagi hasil atau pembayaran lahan plasma yang diterima warga hingga saat ini dirasa masih sangat minim dan belum sesuai harapan. Kondisi tersebut membuat DPRD memandang perlu adanya langkah tegas agar pengelolaan koperasi ke depan bisa berjalan lebih tertib dan transparan.

"Kami ingin bersama-sama mencari solusi agar pengelolaan koperasi plasma bisa lebih aktif dan terarah, terutama dalam menjamin hak-hak petani," tegas Sepe dalam forum tersebut. Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disdagkop-UKM Kubar Abed Hadrianus membeberkan data riil. 

Dari total 72 koperasi plasma di Kubar, sebanyak 53 di antaranya aktif bermitra dengan perusahaan sawit. Namun, tingkat kepatuhan pelaporan administrasi masih rendah karena rata-rata baru 30 koperasi yang menyampaikan laporan RAT, itu pun kerap belum dilengkapi laporan keuangan.

Abed menambahkan, dinas sebenarnya telah memberikan pelatihan agar pengurus koperasi bisa mandiri. Sayangnya, pada praktik di lapangan, banyak pengurus yang memilih memercayakan sebagian besar pengelolaan manajemen kepada pihak perusahaan mitra.

"Kami di dinas membina sisi manajemen organisasi koperasinya. Untuk kerja sama kemitraan seperti bagi hasil, itu merupakan ranah perjanjian antara mereka," jelas Abed.

Meski begitu, Abed menyebut ada perkembangan positif dari salah satu koperasi di wilayah Penawai yang menunjukkan pengelolaan cukup sehat. Kendati demikian, proses penyerahan sertifikat plasma untuk anggota di sana masih harus menunggu penyelesaian administrasi dengan perusahaan mitra.

Sebagai tindak lanjut, RDP tersebut menyepakati komitmen bersama untuk memperketat pengawasan. DPRD dan Disdagkop-UKM akan membangun koordinasi lebih intens dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pertanian, guna mendorong tertib administrasi sekaligus memastikan hak-hak petani plasma di Kutai Barat terpenuhi dengan baik. (adv/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#koperasi plasma sawit #dprd kubar