Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pelaku Usaha Pariwisata Kutai Barat Dibekali Standar CHSE untuk Tingkatkan Daya Saing Destinasi

ADV • Senin, 15 Juni 2026 | 18:15 WIB
Pelatihan CHSE bagi pelaku usaha pariwisata yang digelar Dinas Pariwisata Kutai Barat guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing destinasi wisata, Sabtu (13/6/2026). (IST)
Pelatihan CHSE bagi pelaku usaha pariwisata yang digelar Dinas Pariwisata Kutai Barat guna meningkatkan kualitas layanan dan daya saing destinasi wisata, Sabtu (13/6/2026). (IST)

KALTIMPOST.ID, SENDAWAR – Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Barat menggelar pelatihan Cleanliness, Health, Safety, and Environmental Sustainability (CHSE) bagi pelaku usaha pariwisata guna meningkatkan kualitas layanan serta daya saing destinasi wisata daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 12 Tahun 2022 serta SNI 9042:2021, pada 13 Juni 2026.

Sebanyak 24 peserta mengikuti pelatihan ini. Mereka berasal dari berbagai subsektor usaha pariwisata, antara lain pelaku usaha rumah makan, pengelola hotel dan penginapan, pelaku usaha tempat hiburan, serta pengelola objek wisata di Kabupaten Kutai Barat.

Pelatihan menghadirkan narasumber dari PT Sucofindo (Persero) Cabang Samarinda dan dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Barat, Sumardi, serta Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Eden.

Kepala Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Eden, mengatakan penerapan standar CHSE menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas layanan sektor pariwisata di Kutai Barat.

“Standar CHSE merupakan upaya untuk menciptakan destinasi wisata yang aman, nyaman, dan sehat. Penerapannya juga menjadi faktor penting agar destinasi wisata di Kutai Barat mampu bersaing, baik di tingkat regional maupun nasional,” ujarnya.

Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai prinsip-prinsip CHSE, penerapan standar SNI 9042:2021, identifikasi kesenjangan penerapan standar di tempat usaha, hingga penyusunan langkah-langkah perbaikan yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan.

Auditor CHSE SNI 9042:2021, Gita Oktarina Eka Putri, menjelaskan bahwa pelatihan tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi pelaku usaha dalam mengelola usaha pariwisata secara profesional dengan mengedepankan aspek kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

“Penerapan CHSE bukan hanya untuk memenuhi regulasi, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan kepercayaan wisatawan. Peserta diharapkan mampu mengidentifikasi kesenjangan penerapan di tempat usahanya serta menyusun langkah-langkah perbaikan sesuai standar yang berlaku,” kata Gita.

Menurutnya, penerapan SNI CHSE juga dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan berkualitas dan berkelanjutan.

Dengan demikian, pelaku usaha pariwisata memiliki daya saing yang lebih kuat sekaligus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kutai Barat, Sumardi, berharap para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan di lingkungan usahanya masing-masing.

“Kami berharap pelatihan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas usaha pariwisata di Kutai Barat. Ketika standar CHSE diterapkan dengan baik, kepercayaan wisatawan akan meningkat, kualitas pelayanan semakin baik, dan pada akhirnya mampu mendukung pertumbuhan sektor pariwisata daerah secara berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui pelatihan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berupaya memperkuat kapasitas pelaku usaha pariwisata agar mampu menghadirkan layanan yang memenuhi standar nasional serta mendukung pengembangan destinasi wisata yang aman, sehat, dan ramah lingkungan. (*)

Editor : Almasrifah
#CHSE #Pariwisata Kutai Barat #wisata daerah #pelatihan #destinasi