Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Eks Jalan Hauling Bayan Sepanjang 1,7 Km Segera Jadi Jalan Umum, Pemkab Kubar Matangkan Proses Hibah

Sunardi Kaltim Post • Kamis, 9 Juli 2026 | 13:25 WIB
FASILITAS: Rapat koordinasi mematangkan persiapan hibah eks jalan PT GBPC ke Pemkab Kubar.
FASILITAS: Rapat koordinasi mematangkan persiapan hibah eks jalan PT GBPC ke Pemkab Kubar.

KALTIMPOST.ID, ​SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat kian serius menindaklanjuti rencana alih fungsi eks jalan hauling milik PT Gunung Bayan Pratama Coal menjadi jalan umum. Langkah ini ditempuh sebagai upaya meningkatkan konektivitas serta memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di Kecamatan Muara Pahu.

​Kepastian tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, Kutai Barat, Kamis (9/7/2026).

Rapat ini merupakan tindak lanjut konkret dari pertemuan antara Pemkab Kubar dengan manajemen PT Gunung Bayan Pratama Coal yang telah dilaksanakan pada April 2026 lalu.

Baca Juga: Dorong Pembangunan Inklusif, DP2KBP2PA Kutai Barat Perkuat Peran Perempuan

​Jalan sepanjang 1,7 kilometer yang melintasi Kampung Tanjung Laong dan Kampung Muara Baroh tersebut diproyeksikan dihibahkan melalui PT Nusantara Etam Sejahtera kepada Pemkab Kubar.

​Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Kubar, Sofyan Wahyu, mengungkapkan bahwa rapat koordinasi ini krusial untuk menyamakan persepsi antarinstansi terkait teknis penyerahan aset.

Baca Juga: RSUD Kudungga Buka Suara soal Dugaan Limbah B3, Tegaskan Insinerator Berizin dan Rutin Uji Emisi

​"Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi terhadap usulan hibah jalan tersebut. Kami berharap perangkat daerah terkait segera melakukan peninjauan lapangan untuk memastikan kondisi lokasi sekaligus menindaklanjuti proses hibah sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sofyan dalam arahannya.

​Ia menekankan, sinergi antarpemangku kepentingan menjadi kunci agar seluruh tahapan administrasi dan legalitas hibah dapat berjalan lancar tanpa hambatan di masa mendatang.

​Di kesempatan yang sama, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat, Erlinsiana, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan barang milik daerah (BMD). Menurutnya, pengalihan aset dari pihak swasta kepada pemerintah daerah wajib memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

​"Kami berharap melalui rapat ini diperoleh kesepahaman mengenai mekanisme hibah serta kelengkapan dokumen sesuai kewenangan masing-masing pihak. Dengan demikian, proses penyerahan aset dapat berjalan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tegas Erlinsiana.

​Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran Inspektorat Daerah, camat Muara Pahu, camat Penyinggahan, serta perwakilan perangkat daerah terkait lainnya.

​Komitmen Pemkab Kubar dalam mengawal proses ini diharapkan dapat segera membuahkan hasil.

Jika seluruh persyaratan administrasi dan legalitas terpenuhi, eks jalan hauling tersebut akan segera difungsikan sebagai jalan umum. Nantinya, infrastruktur ini diharapkan mampu memperlancar mobilitas masyarakat, memangkas jarak tempuh logistik, serta menjadi urat nadi baru bagi perekonomian warga di Kecamatan Muara Pahu dan sekitarnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#pt gunung bayan #Pemkab Kubar #jalan umum #Jalan Hauling #Kutai Barat