Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Penganiaya Divonis 5 Bulan Masa Percobaan, Majelis Hakim Perintahkan Terdakwa Segera Dikeluarkan dari Tahanan

Sunardi Kaltim Post • Jumat, 10 Juli 2026 | 12:41 WIB
Penasihat hukum terdakwa, Tobi Rikardo (kiri) sesaat setelah sidang pembacaan putusan di PN Kutai Barat. (K.SUNARDI/KP)
Penasihat hukum terdakwa, Tobi Rikardo (kiri) sesaat setelah sidang pembacaan putusan di PN Kutai Barat. (K.SUNARDI/KP)

 

KALTIMPOST.ID, ​SENDAWAR – Majelis Hakim yang diketuai Junius Waruru, dengan anggota Rizky Arjuna T Girsang dan Riskyanti Juniver Siburian menjatuhkan vonis kepada terdakwa Jumran. Dalam putusannya, terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan luka berat itu, dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani di dalam penjara dengan syarat terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama masa pengawasan yang ditetapkan selama lima bulan.

Baca Juga: Fasilitas Keselamatan Banyak Hilang, Dishub PPU Bakal Perketat Pengawasan Life Jacket Speedboat

​Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. ​“Menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana lagi," ucap Hakim Ketua dalam amar putusannya, Jumat (10/7/2026).

Majelis Hakim juga menetapkan status terhadap sejumlah barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa satu lembar kaos warna biru, satu lembar celana panjang, serta satu buah parang dirusakkan hingga tidak dapat dipergunakan kembali.

​Sementara itu, untuk barang bukti lainnya, Majelis Hakim menetapkan pengembalian kepada pihak yang berhak. Dikembalikan kepada terdakwa, satu unit sepeda motor dan satu buah anjat atau rombong (keranjang tradisional) yang terbuat dari kayu dan rotan.

Baca Juga: Pemkab PPU Siapkan Rp 4,3 Miliar untuk Program KPC Siswa Baru SD dan SMP, Madrasah Ikut Kecipratan

​Dikembalikan kepada Saksi Korban, satu unit mobil Kijang Innova beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diketahui digunakan sebagai taksi.

​​Menyikapi vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa, Tobi Rikardo dan rekan Valentinus, menyatakan menerima putusan tersebut.

​Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap untuk pikir-pikir terkait putusan tersebut. Untuk diketahui, kasus ini tidak berdiri sendiri melainkan ada kasus lainnya.

Peristiwa bermula dari kasus kecelakaan lalu lintas, yang berujung pada penganiayaan menyebabkan luka berat, dimana kasus lakalantas telah diselesaikan dengan Restorasi Justice. (*)

Editor : Sukri Sikki
#majelis hakim #penganiayaan #PN Kubar #Tobi Rikardo #vonis