SENDAWAR– Upaya pengakuan dan perlindungan wilayah Hutan Masyarakat Adat (MHA) Juaq Asa memasuki babak krusial. Pada Selasa (14/07/2026), tim verifikasi gabungan yang terdiri dari perwakilan Bank Dunia, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meninjau langsung kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kutai Barat.
Kedatangan tim verifikasi disambut hangat oleh Petinggi Juaq Asa, Herkolanus, beserta seluruh lapisan masyarakat adat setempat. Sambutan ini menjadi simbol keterbukaan dan komitmen kuat masyarakat Juaq Asa dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang telah diwariskan turun-temurun.
Dalam agenda kunjungan tersebut, tim verifikasi tidak hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga diajak masuk langsung ke dalam kawasan hutan. Tujuannya adalah agar tim dapat menyaksikan secara nyata keanekaragaman hayati dan upaya konservasi yang selama ini dijalankan oleh masyarakat adat dengan kearifan lokal mereka.
Di sela-sela kunjungan tersebut, Petinggi Juaq Asa, Herkolanus, mengungkapkan harapan besarnya terkait dampak verifikasi ini bagi keberlanjutan program masyarakat adat.
"Kami berharap hasil pertemuan hari ini menjadi jalan bagi masyarakat hukum adat Kampung Juaq Asa untuk terus menerima manfaat dari skema Forest Carbon Partnership Facility (FJPF). Dana ini sudah kami terima pada 2024 dan kami berharap dapat berlanjut kembali tahun ini. Dana tersebut sangat vital bagi keberlangsungan program-program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat hukum adat serta pengembangan sosial di kampung kami," ujar Herkolanus.
Kunjungan ini melibatkan kolaborasi berbagai instansi lintas sektor untuk memastikan proses verifikasi berjalan komprehensif.
Berikut adalah daftar tim yang hadir dalam peninjauan lapangan, perwakilan Bank Dunia: Evan Syiem (climate finance specialist), Dayu Amurwanti (spesialis SDA)
Tammya Purnomo (konsultan), Ibnu Najib (penerjemah).
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) - PMU, Hatif Hawari Saputra
Susi Handayani, Rahmadha Syah, Fabian Putri dan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Ren Giat Bagus Permana (Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda, Direktorat Mobilisasi Sumber Daya PPI).
Kalil Rahmi Hassan (Perencana Ahli Pertama, Direktorat Mobilisasi Sumber Daya PPI). Serta Pendamping, Benedikta Nemi (Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara / AMAN Kutai Barat).
Kehadiran tim gabungan ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi MHA Juaq Asa. Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat atas Hutan Adat Hemaq Beniung, masyarakat Juaq Asa optimis dapat terus berkontribusi terhadap pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan warga melalui dukungan dana berkelanjutan. (*)
Editor : Ismet Rifani