Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Kukar Cabut BAP dan Minta Dokumen VeR Pertama Dibuka

Sunardi Kaltim Post • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 16:55 WIB
Kuasa hukum Syaiful Anwar (kiri) dan tersangka  MY
Kuasa hukum Syaiful Anwar (kiri) dan tersangka  MY

SENDAWAR- ​Dugaan kasus kekerasan seksual anak berinisial MY memasuki babak baru. Tim kuasa hukum tersangka dari LBH Lembuswana Mahakam Nusantara melayangkan surat meminta Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara bersurat resmi guna mendapatkan salah satu alat bukti yakni dokumen Visum et Repertum (VeR) pertama dari RSUD Dayaku Raja Kota Bangun.

​Penasihat hukum MY, Syaiful Anwar dan Muhammad Fachrianoor Husien, mengungkapkan selain menyurati kejaksaan pihaknya juga menyampaikan surat permohonan ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, terkait dokumen tersebut.
​Menurut Kuasa Hukum Syaiful, pihaknya menilai dokumen ini adalah salah satu alat bukti penting.

​"Kenapa ini penting, karena dokumen medis pertama ini tidak dilampirkan dalam berkas yang ada, namun justru menggunakan hasil VeR kedua yang baru terbit 48 hari berselang," terangnya, Jumat (18/9/2026).

​Lanjutnya, berdasar penelusuran timnya ke RSUD Dayaku Raja Kota Bangun pada Selasa, 15 September 2026, pihak manajemen rumah sakit menyampaikan secara lisan bahwa VeR pertama tertanggal 23 April 2026 menunjukkan hasil negatif.

​Bahwa terdapat jeda waktu selama 48 (empat puluh delapan) hari antara pemeriksaan visum pertama dan pemeriksaan visum kedua.

​"Secara Scientific Crime Investigation, VeR pertama yang dilakukan dalam golden time (seketika setelah laporan) memiliki tingkat akurasi medis forensik tertinggi. Munculnya VeR kedua setelah 48 hari sangat rentan terhadap distorsi fakta dan intervensi eksternal di luar perkara," tegasnya.

​Selain melayangkan surat, Kuasa Hukum MY juga menyebutkan kliennya tersangka MY secara resmi mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​"Keputusan ini diambil karena klien kami MY merasa materi pemeriksaan terkesan pada perbuatan yang tidak pernah dilakukannya," jelasnya.

​Kini demi rasa keadilan, kuasa hukum tersangka MY berharap alat bukti dokumen visum pertama dan kedua harus lengkap sebagai pembanding.

​Terkait hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi penyidik melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan.

​Sementara itu, pihak Kejari Kutai Kartanegara memutuskan untuk tidak melakukan penahanan fisik di rutan terhadap MY, melainkan memperpanjang status tahanan kotanya.

​Sebagai informasi, dalam perkara ini MY disangkakan melanggar Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014, jo. Pasal 6 huruf a UU No. 12 Tahun 2022, serta jo. Pasal 415 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

Editor : Ismet Rifani
kejari kukar LBH Lembuswana Mahakam Nusantara Kasus Kekerasan Seksual Anak Syaiful Anwar dan Muhammad Fachrianoor Husien