KALTIMPOST.ID, SENDAWAR - Pemerintah Kabupaten Kutai Barat memperketat pengawasan realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) serta Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) tahunan. Pemkab tidak lagi sekadar menerima laporan administratif di atas kertas, melainkan membedah ketepatan sasaran hingga titik koordinat di lapangan.
Langkah pengetatan tersebut ditegaskan dalam Rapat Evaluasi Berkala Program PPM Tahunan dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) CSR Triwulan III Tahun 2026 di Ruang Diklat Sekretariat Daerah Kubar, Selasa (20/10/2026). Forum ini menyoroti dampak nyata kehadiran korporasi tambang dan perkebunan bagi warga di lingkar operasional perusahaan.
Baca Juga: Barang Bukti Ribuan Perkara Dimusnahkan Jajaran Kejaksaan di Kaltim
Dalam evaluasi tersebut, Pemkab Kubar mencocokkan data kegiatan, menguji fokus program, serta memverifikasi penerima manfaat riil di lapangan. Upaya ini dilakukan agar dana tanggung jawab sosial korporasi tidak tumpang tindih dan benar-benar menjawab kebutuhan mendesak masyarakat sekitar.
Saat membuka hari kedua pertemuan, Kepala Bidang Perencanaan Arliana Yulianti menegaskan bahwa evaluasi ini berfungsi sebagai saringan sekaligus instrumen kontrol daerah terhadap komitmen perusahaan.
"Setiap perusahaan diwajibkan membeberkan lembar evaluasi program mereka, mulai dari sebaran lokasi hingga progres riil yang dicapai hingga triwulan ketiga ini," tegas Arliana.
Baca Juga: Tuntaskan Krisis Kelistrikan, Mesin Pembangkit 5 MW Tiba di Kubar
Melalui koordinasi berkala ini, Pemkab Kubar menetapkan tiga fokus penertiban. Pertama, memastikan program tepat sasaran agar tidak salah alamat. Kedua, mengintegrasikan program CSR dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Daerah (RPJMD/RPJPD) guna mencegah duplikasi anggaran.
Ketiga, mendorong pemerataan distribusi manfaat ke wilayah yang sulit dijangkau, bukan hanya terpusat di lokasi yang mudah diakses. Bagi pemerintah daerah, dana PPM dan CSR harus berfungsi sebagai instrumen pengungkit kesejahteraan warga, bukan sekadar formalitas pemenuhan regulasi.
Ke depan, Pemkab Kubar meminta korporasi memperbaiki tata kelola program dari hulu ke hilir. Standar evaluasi diperketat mencakup perencanaan berbasis kebutuhan riil, akurasi eksekusi, hingga transparansi pelaporan agar dana pemberdayaan memberi dampak berkelanjutan. (*)
Editor : Duito Susanto