Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Larangan Penjualan Elpiji 3 Kg di Warung Eceran bikin Pedagang di Tenggarong Kelimpungan

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Selasa, 4 Februari 2025 | 10:01 WIB

Tabung gas elpiji 3 kilogram kini tak dijual lagi secara eceran, termasuk di Kutai Kartanegara.
Tabung gas elpiji 3 kilogram kini tak dijual lagi secara eceran, termasuk di Kutai Kartanegara.

KALTIMPOST.ID, TENGGARONG
– Saat malam mulai larut, Jasman bergegas menutup warung makan kecilnya di Kelurahan Baru. Tapi baru saja ia hendak membereskan dapur, api kompor tiba-tiba padam.

Gas habis. Dalam kondisi normal, ia cukup berlari ke warung terdekat untuk membeli tabung gas 3 kilogram atau tabung melon. Namun, sejak 1 Februari 2025, kebiasaan itu tak lagi bisa dilakukan.

Pemerintah resmi melarang peredaran elpiji subsidi tersebut di warung eceran.

Baca Juga: Ibu Penjual Nasi Uduk Meninggal setelah Antre LPG3 Kg Viral, Kebijakan Menteri Bahlil Disorot

Kini, pembelian hanya bisa dilakukan di agen atau pangkalan resmi dengan syarat tertentu. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan gas subsidi tepat sasaran, namun di sisi lain, menimbulkan polemik di masyarakat.

Jasman, 54 tahun, mengaku membeli tabung melon langsung dari agen resmi. Namun, prosesnya lebih rumit dari sebelumnya. “Kalau mau beli harus mendaftarkan surat keterangan usaha, KTP, dan KK satu keluarga.

Kami yang masuk kategori pengusaha kecil pun dibatasi hanya dua tabung per pembelian,” ujarnya, Senin (3/2/2025).

Kebutuhan gas Jasman dalam sepekan mencapai enam tabung sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Biasanya, suplai gas datang tiga kali seminggu, tetapi ia sering dibuat kelimpungan saat pasokan tidak menentu.

“Kita harus cek sendiri ke agen, mereka tidak pernah memberi pemberitahuan. Kadang kita datang, ternyata gas sudah habis,” tuturnya.

Keluhan serupa datang dari Sri, pemilik toko kelontong di Tenggarong yang sebelumnya menjual elpiji 3 kilogram. Ia mengaku belum mendapat sosialisasi yang jelas mengenai larangan tersebut.

“Banyak pelanggan datang mencari gas, tapi kalau sudah tidak boleh dijual di warung kecil seperti kami, mereka harus antre lebih lama di pangkalan,” kata Sri.

Baca Juga: Lonjakan Partisipasi Pemilih di Kukar, Ketika Generasi Muda Mengubah Arah Demokrasi

Ia berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada pedagang kecil. Jika memang gas hanya boleh dijual di pangkalan resmi, Sri mengusulkan agar toko-toko kecil seperti miliknya mendapat kesempatan untuk menjadi bagian dari distribusi resmi.

“Lebih baik pedagang kecil diberi kesempatan dan dibantu untuk mengurus izin. Kalau semua ditutup, masyarakat yang butuh gas mendadak malah kesulitan,” harapnya.

Kebijakan ini memang bertujuan mengontrol distribusi agar lebih adil dan tepat sasaran, tetapi di lapangan, ada tantangan yang perlu segera diatasi.

Baca Juga: Program Rp 50 Juta Per RT di Kukar Berlanjut, Kini Bisa untuk Laptop dan Printer

Bagi pedagang kecil seperti Jasman dan Sri, perubahan ini bukan sekadar aturan administrasi, melainkan persoalan keberlanjutan usaha dan kemudahan akses energi bagi masyarakat. Kini, mereka hanya bisa berharap pemerintah hadir dengan solusi yang lebih berpihak dan realistis. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#habis #gas #tenggarong #minim sosialisasi #pedagang #elpiji 3 kg