TENGGARONG – Pemkab Kukar bergerak cepat dalam menertibkan dan mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertipikasi Tanah Aset Pemkab Kukar dan Pengamanan Lapangan yang digelar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Kamis (16/10/2025).
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar sebagai upaya memastikan tertib administrasi dan perlindungan aset milik pemerintah daerah.
“Rapat ini untuk memastikan percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkab Kukar. Saat ini banyak aset yang belum bersertifikat, dan hal ini menjadi atensi dari KPK karena sertifikasi aset merupakan salah satu indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah,” jelas Sunggono, Kamis (16/10).
Ia menyebut, berdasarkan data sementara, baru sekitar 16 persen aset tanah milik Pemkab Kukar yang telah bersertifikat. Rendahnya capaian tersebut disebabkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM), baik di internal pemkab maupun di pihak lain.
“Selain SDM yang terbatas, permasalahan lain adalah kelengkapan dokumen kepemilikan tanah yang tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, kita membentuk satgas lintas OPD untuk memastikan sinkronisasi data dan percepatan penyusunan dokumen yang dibutuhkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemkab Kukar juga menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kukar untuk menyepakati format dan kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi.
“Kita juga mendorong anak-anak muda Kukar untuk menjadi juru ukur bersertifikat. Ini penting karena selama ini keterbatasan juru ukur di badan pertanahan menjadi kendala dalam percepatan penerbitan sertifikat,” pungkasnya. (*)
Editor : Sukri Sikki