Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPMPTSP Kukar Lakukan Penyesuaian Standar Pelayanan dan SOP Perizinan Berusaha

Muhhammad Rifqi Hidayatullah • Rabu, 12 November 2025 | 17:03 WIB

 

Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor (tengah) bersama peserta Forum Konsultasi Publik membahas penyesuaian Standar Pelayanan dan SOP perizinan berusaha berbasis risiko di MPP Tenggarong.   
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor (tengah) bersama peserta Forum Konsultasi Publik membahas penyesuaian Standar Pelayanan dan SOP perizinan berusaha berbasis risiko di MPP Tenggarong.  

TENGGARONG - Perubahan besar dalam tata kelola perizinan sedang bergulir di Kukar. Bukan sekadar urusan administratif, pembaruan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menandai pergeseran penting.

Yakni dari sistem berbasis kepatuhan ke arah manajemen risiko yang lebih terukur dan transparan. Langkah ini merupakan respons atas terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.

Regulasi baru tersebut mengatur bahwa setiap jenis usaha kini diklasifikasikan menurut tingkat risikonya dengan prosedur perizinan dan pengawasan yang berbeda untuk tiap kategori. Perubahan standar ini tidak bisa dilakukan sepihak.

“Kami ingin memastikan bahwa prosedur yang berlaku benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar di Hall Mal Pelayanan Publik, Tenggarong.

Forum itu mempertemukan unsur pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, LSM, dan media. Di ruang berpendingin yang penuh berkas dan layar proyektor, diskusi berlangsung serius. Sebagian peserta mencatat dengan saksama dan mencoba memahami bagaimana perubahan SP dan SOP akan memengaruhi urusan izin usaha mereka ke depan.

Kusdariyanta, pemateri dari DPMPTSP, menjelaskan bahwa tujuan utama PP 28/2025 adalah menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui reformasi regulasi dan penyederhanaan proses. Salah satu pembaruan penting adalah penerapan Service Level Agreement (SLA) dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang menetapkan batas waktu maksimal penyelesaian perizinan.

Jika batas itu terlampaui tanpa respons instansi, sistem akan menganggap izin telah disetujui otomatis melalui mekanisme fiktif positif. “Ini tentang kepastian waktu dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tidak boleh lagi ada izin yang menggantung tanpa alasan,” kata Kusdariyanta.

Berdasarkan ketentuan baru, terdapat 332 jenis layanan perizinan usaha yang menjadi kewenangan daerah. Sebanyak 300 layanan terintegrasi dalam sistem OSS, sementara 32 layanan lain masih dilakukan di luar sistem, mencakup sektor kesehatan, pendidikan, lingkungan, hingga transportasi.

Namun di balik optimisme penyederhanaan, forum ini juga memunculkan catatan penting. Peserta menyoroti perlunya penyesuaian SP dan SOP di seluruh OPD teknis agar selaras dengan SLA, serta keterbukaan informasi publik sebelum rancangan kebijakan ditetapkan. “Draft SP dan SOP sebaiknya diunggah ke media sosial dan situs resmi DPMPTSP agar masyarakat bisa memberi masukan,” ujar salah satu peserta.

Masukan lain datang dari kelompok usaha kecil dan mikro yang meminta DPMPTSP lebih aktif memberikan pendampingan, terutama di wilayah pedesaan. Mereka menilai perubahan sistem berisiko menambah kebingungan bagi pelaku usaha dengan kapasitas digital terbatas.

Menanggapi itu, moderator forum, Drs. Bahauddin M.Si., menegaskan bahwa konsultasi publik seperti ini bukan seremonial semata. “Kita sedang membangun komunikasi dua arah. Bukan hanya memperbaiki aturan, tapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” katanya menutup sesi diskusi. (*)

Editor : Sukri Sikki
#pelayanan publik #DPMPTSP Kukar #mpp