KALTIMPOST.ID-Dalam sebuah operasi yang digelar pada Minggu, 25 Januari 2026, Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus narkotika yang mengancam keamanan masyarakat.
Seorang perempuan muda berinisial AFD, 18 tahun, ditangkap di rumahnya di Jalan DR. FL. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penangkapan AFD bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di daerah Pal 6, Kelurahan Timbau. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, polisi akhirnya berhasil menangkap AFD dan menyita barang bukti berupa 17 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,63 gram.
Baca Juga: Upacara Parade Peringatan Merah Putih Sangasanga ke-79 Dimeriahkan Operet
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya, seperti 4 lembar plastik klip, 1 buah dompet merk Toko Emas Alfin, uang tunai Rp 350.000, dan 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max warna biru. AFD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini menunjukkan bahwa narkotika masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Polres Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang tindak pidana narkotika kepada pihak kepolisian. Dengan kerja sama antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki