KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - Dua pria yang melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang lansia di Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (Kukar), akhirnya ditangkap polisi.
Mereka adalah MY (48) dan M (37), yang melakukan aksi tersebut pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 10.00 Wita di Dusun Harapan Sejahtera, Desa Tani Harapan, Kecamatan Loa Janan.
Korban, Nursiah (64), mengalami luka di bagian leher dan bawah telinga, serta kehilangan kalung dan anting emas senilai Rp93 juta. Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap MY di kawasan KM 45 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, dan M di lokalisasi Manggar Sari, Balikpapan Timur.
"Kami berhasil menangkap kedua pelaku setelah melakukan penyelidikan intensif," kata Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe. Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di enam lokasi berbeda, tiga di wilayah Loa Janan dan tiga lainnya di Samarinda.
Perhiasan emas hasil kejahatan dijual kepada seseorang di kawasan Pasar Pagi Samarinda, dan uang hasil penjualan digunakan untuk berjudi, membeli narkoba, dan membayar layanan prostitusi.
"Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi dua oleh para pelaku. Sebagian besar digunakan untuk judi online, membeli narkoba, serta membayar layanan prostitusi," tambah AKP Abdillah Dalimunthe.
Polisi mengamankan barang bukti, termasuk uang tunai Rp14 juta, satu unit sepeda motor merah, helm, pakaian milik tersangka, dan satu cincin emas. Kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo