TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat deflasi sebesar 1,2 persen pada awal Maret 2026. Dalam konteks ekonomi, kondisi ini dapat menjadi indikasi melemahnya daya beli masyarakat.
Menurut keterangan pemerintah daerah, penurunan tersebut terjadi di tengah melambatnya perputaran uang di masyarakat. Hal ini dipicu pembatasan operasional sejumlah perusahaan akibat kendala regulasi dari pemerintah pusat.
Di sisi lain, Pemkab Kukar juga menyebut masih terdapat dana kurang salur dari pemerintah pusat sekitar Rp3 triliun yang belum diterima daerah.
Menghadapi kondisi tersebut, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengajukan pinjaman jangka pendek sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga likuiditas di tengah tertundanya aliran dana dari pusat.
"Sementara, ada kewajiban mendesak yang tidak bisa ditunda, terutama menjelang Lebaran," ujar Aulia Rahman Basri usai penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah di Kantor BPK RI Perwakilan Kaltim, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan, pinjaman tersebut tidak digunakan untuk proyek fisik baru, melainkan untuk memenuhi kewajiban belanja rutin yang telah melalui audit Inspektorat. Dana dialokasikan antara lain untuk pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, serta gaji petugas kebersihan.
Selain itu, sebagian anggaran juga digunakan untuk membayar kewajiban kepada pihak ketiga agar rekanan memiliki kemampuan membayar gaji karyawan mereka.
Menjawab kekhawatiran terkait beban utang daerah, pemerintah daerah menyiapkan skema pelunasan melalui beberapa sumber. Salah satunya berasal dari dana kurang salur sekitar Rp3 triliun yang diklaim akan digunakan untuk menutup pinjaman setelah dicairkan.
Pemkab Kukar juga mengandalkan posisi sebagai salah satu pemilik modal di Bankaltimtara dengan nilai simpanan sekitar Rp600 miliar. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah memperkirakan kebutuhan tambahan sekitar Rp220 miliar untuk menutup pinjaman jika skenario terburuk terjadi.
Di sisi belanja, pemerintah daerah melakukan pengendalian anggaran melalui pengawasan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) secara selektif untuk menjaga arus kas tetap stabil.
Dari total APBD yang masih bersifat asumsi sekitar Rp7 triliun, pemerintah daerah mengalokasikan Rp 820 miliar untuk pelunasan pinjaman, sehingga sisa anggaran belanja berada di kisaran Rp6,2 triliun.
Terkait bunga pinjaman, Aulia menyebut tingkat bunga sebesar 6 persenmasih berada di bawah standar nasional yang berkisar 7 persen. "Ini duit pemerintah. Semakin kita bisa menekan bunga, itu semakin baik bagi daerah," ujarnya.
Kebijakan pinjaman ini, menurutnya, telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan OJK, serta memperoleh persetujuan administratif dari DPRD Kukar sesuai ketentuan pinjaman jangka pendek.
Pemerintah daerah menargetkan pelunasan pinjaman dapat diselesaikan sebelum akhir tahun anggaran 2026. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo