KALTIMPOST.ID, TENGGARONG – Kabar baik bagi Ketua RT dan pengurus RT di Kutai Kartanegara. Pemkab Kukar memastikan kenaikan insentif RT akan direalisasikan tahun 2026 setelah regulasi pendukung rampung.
Saat ini pembayaran masih menggunakan besaran lama karena pemerintah masih menyelesaikan perubahan aturan sebagai dasar hukum pemberlakuan insentif baru.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menyebut kenaikan tidak bisa langsung dilakukan tanpa melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku.
“Termasuk insentif, saat ini masih dibayar pakai pagu lama. Regulasi untuk menaikkan insentif belum bisa disusun sebelum Peraturan Bupati yang baru selesai,” ujarnya, Rabu (23/6/2026).
Baca Juga: Skema Zonasi Waktu Gagal Total! Portal SPMB Kaltim Kembali Eror, Ini Sorotan Dewan Pendidikan
Setelah Perbup Program RT-Ku Terbaik rampung, Arianto memastikan Pemkab akan lanjut merevisi standar satuan harga sebagai dasar penyesuaian insentif RT.
“Nanti kami ubah regulasi standar satuan harga untuk menaikkan insentif mereka. Mudah-mudahan Agustus regulasinya selesai dan bisa dibayar sesuai standar terbaru,” katanya.
Saat ini insentif Ketua RT masih sekitar Rp1 juta per bulan sejak awal tahun. “Setelah perubahan standar satuan harga selesai, insentif akan disesuaikan,” ujarnya.
Berdasarkan rencana Pemkab, kenaikan tidak hanya untuk Ketua RT, tapi juga sekretaris dan anggota. “Kalau regulasinya selesai, insentif Ketua RT Rp1,5 juta, sekretaris Rp1 juta, dan anggota Rp850 ribu,” jelas Arianto.
Baca Juga: Struktur Impor Energi Balikpapan Bergeser: Nigeria Tetap Raja, tapi Timur Tengah Mulai Menggila!
Ia berharap seluruh tahapan penyusunan regulasi berjalan sesuai target sehingga kenaikan bisa diberlakukan semester II tahun ini. “Mudah-mudahan September atau Oktober sudah bisa diberlakukan,” katanya.
Arianto menegaskan keterlambatan bukan karena Pemkab menunda, melainkan untuk memastikan proses sesuai aturan.
“Sampai sekarang insentif belum naik. Januari sampai sekarang masih pakai besaran lama. Kita tidak pernah melanggar aturan. Karena itu kenaikan harus menunggu regulasi baru selesai,” tegasnya.
Kenaikan insentif diharapkan memperkuat peran Ketua RT dan perangkatnya sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat, sekaligus mendukung pelaksanaan Program RT-Ku Terbaik yang mulai berjalan tahun ini.
Dengan dukungan anggaran dan kesejahteraan pengurus RT yang meningkat, Pemkab berharap pembangunan berbasis lingkungan bisa berjalan lebih efektif dan langsung dirasakan masyarakat. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo