SAMBOJA - Bagi sejumlah petani plasma di Samboja, Kutai Kartanegara, masa pembagian hasil panen tak selalu membawa senyum. Ada satu rincian di kertas pembukuan yang nyaris tak pernah absen memotong pendapatan mereka: cicilan utang pembangunan kebun.
Masalahnya, sebagian lahan yang utangnya terus dicicil itu diklaim tak lagi ditumbuhi sawit. Di atasnya, menurut Koperasi Berkat Usaha (KBU), telah berlangsung kegiatan pertambangan.
“Kami menemukan bahwa lahan yang sudah ditambang ternyata masih dibebani utang kebun plasma,” kata Amir, pengurus KBU.
Keresahan Amir berkelindan dengan persoalan yang disuarakan dua koperasi lain: Koperasi Mitra Amanah Maju Sejahtera (MAMS) dan Koperasi Serba Makmur Bersama Teluk Pemedas.
Menurut perhitungan para pengurus, hampir 1.000 orang menerima bagi hasil melalui ketiga koperasi tersebut dan menggantungkan sebagian penghasilan pada kemitraan dengan PT Alam Jaya Persada (PT AJP).
Namun, alih-alih membawa kesejahteraan bersama, rangkaian kemitraan yang bermula dari perjanjian KBU pada 2013 itu kini justru menumpuk sengketa.
Janji Manis yang Terkikis di Lapangan
Di atas kertas, skemanya terdengar menjanjikan. Menurut Amir, perjanjian awal KBU membagi wilayah kerja dengan komposisi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk masyarakat. Dari areal seluas 2.872 hektare, KBU menghitung bagian masyarakat semestinya mencapai sekitar 1.005 hektare.
Di lapangan, angka-angka itu tidak selalu berbicara tentang hal yang sama. Data Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2022, misalnya, mencatat 942,55 hektare tanaman menghasilkan pada tiga koperasi mitra PT AJP. Angka tersebut bukan total wilayah kemitraan, melainkan luas kebun sawit yang tercatat telah menghasilkan.
Bagi koperasi, persoalannya bukan sekadar berapa hektare kebun yang telah menghasilkan, tetapi juga bagaimana hasilnya dihitung. Pengurus MAMS Joko Perahsetyo mengatakan pembagian tidak dilakukan berdasarkan blok lahan masing-masing koperasi, melainkan dihitung secara global. Imbasnya, area yang kosong, tak terawat, atau tak tertanami ikut menggerus hasil yang menjadi dasar pembagian untuk petani.
KBU menilai persoalan itu semakin rumit karena sebagian areal kemitraan disebut telah beralih fungsi menjadi tambang. Amir mengatakan Perjanjian Nomor 1 Tahun 2013 melarang kegiatan pertambangan di areal tersebut.
Dalam notulensi rapat 20 Juli 2026, KBU tercatat menolak pengurangan luasan yang ditambang karena dinilai tidak sesuai dengan perjanjian. Koperasi meminta pembagian wilayah tetap mengacu pada perjanjian awal. Keberatan KBU tak berhenti pada luasan: cicilan investasi disebut masih dipotong, termasuk atas lahan yang menurut mereka tak lagi menghasilkan sawit.
Potongan Ongkos Angkut dan Klaim Rp7 Miliar
Rangkaian sengketa tersebut membawa konsekuensi finansial yang tak kecil. Jika berbagai pos yang mereka persoalkan digabungkan, Amir dan Joko menaksir kerugian petani telah melampaui Rp 7 miliar. Angka itu merupakan klaim berdasarkan perhitungan internal koperasi.
Dua pos yang mereka sebut antara lain potongan cicilan investasi pada areal bermasalah yang, menurut rekap KBU, telah mencapai sekitar Rp1,7 miliar dan potongan ongkos angkut Tandan Buah Segar (TBS) ke pabrik yang, menurut rekap MAMS, nilainya hampir menyentuh Rp3 miliar sejak 2019.
Terkait ongkos angkut, koperasi mengaku tak memperoleh rincian yang memadai. Aturan pemerintah memang sempat berubah. Hingga 24 November 2024, ketentuan lama secara tegas menempatkan ongkos angkut sebagai beban pekebun. Sejak aturan itu dicabut, ketentuan penggantinya mengembalikan mekanisme penyerahan TBS pada perjanjian kemitraan yang masih berlaku.
Pertanyaan petani pun sederhana: apakah ongkos angkut tersebut merupakan beban tersendiri, atau semestinya sudah masuk dalam alokasi 40 persen biaya pemeliharaan dan produksi?
Hak Jawab Perusahaan dan Bayang-Bayang Birokrasi
Menghadapi rentetan tuntutan tersebut, PT AJP telah menyampaikan posisi pada beberapa persoalan. Senior Assistant Plasma PT AJP, H. Suryas, mengakui adanya perbedaan antara teks perjanjian kerja sama dan praktik pembagian yang berjalan.
“Praktik yang sekarang berjalan adalah bagi hasil, sedangkan perjanjian kerja sama mengatur pembagian wilayah. Jadi, kalau akan diterapkan sesuai perjanjian kerja sama, kami sepakat,” kata Suryas.
Ia menambahkan bahwa mekanisme ongkos angkut akan ditinjau dan dibahas melalui adendum perjanjian. Dengan demikian, belum ada kesimpulan bahwa potongan tersebut melanggar aturan, tetapi dasar dan perhitungannya masih diperdebatkan kedua pihak.
Soal tanggung jawab sosial perusahaan, Mas'udi, perwakilan PT AJP, menyatakan program CSR tetap berjalan, meski mungkin belum menjangkau semua pihak karena bantuan diajukan melalui proposal dan penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.
Salah satu kegiatan perusahaan bersama masyarakat tercatat dalam pemberitaan media lokal pada Februari 2023, ketika PT AJP menggelar latihan gabungan pengendalian kebakaran hutan dan lahan bersama koperasi dan warga sekitar. Namun, KBU dan MAMS mengatakan mereka belum merasakan manfaat program perusahaan secara langsung.
PT AJP belum memberikan penjelasan terperinci mengenai kegiatan tambang di areal yang dipersoalkan KBU, pengurangan luas yang tercatat dalam notulensi, maupun perlakuan atas utang kebun yang disebut tak lagi berproduksi.
Penyelesaian sengketa itu juga terasa berjalan lambat bagi koperasi. Laporan keberlanjutan KPN Plantations mencantumkan PT AJP sebagai salah satu perusahaan yang dikelola dalam grup tersebut. Amir menduga negosiasi di tingkat lokal kerap tertahan karena harus menunggu persetujuan manajemen yang lebih tinggi.
Perjanjian MAMS, menurut Joko, turut diketahui dan ditandatangani kepala Dinas Perkebunan dan kepala Dinas Pertanian. Persoalan kemitraan PT AJP dan KBU juga telah muncul dalam inspeksi DPRD Kutai Kartanegara pada 2017. Lima tahun kemudian, laporan Kesbangpol kembali mencatat tuntutan warga Senipah terhadap PT AJP.
Perjanjian Lama Hendak Dibatalkan
Di tengah karut-marut pembukuan dan status lahan, muncul perkembangan baru. Notulensi rapat 20 Juli 2026 yang diperoleh redaksi mencatat PT AJP menyampaikan bahwa perjanjian awal dengan tiga koperasi “harus dibatalkan”. Dalam dokumen yang sama, perusahaan juga menyatakan akan membuat perjanjian baru dengan ketiga koperasi terkait penentuan wilayah.
Alasan pembatalan itu dijanjikan akan disampaikan secara tertulis pada 7 Agustus 2026. Pertemuan lanjutan antara perusahaan dan koperasi dijadwalkan pada 1 September 2026. Hingga tulisan ini disusun, alasan dan dasar pembatalan tersebut belum disampaikan secara tertulis.
“Menurut saya, itu aneh. Kalau perjanjian tersebut dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, mengapa harus dibatalkan?” kata Joko.
Perjanjian MAMS menetapkan masa kerja sama selama satu siklus tanaman sawit, yakni 25 tahun, dihitung sejak penanaman pada 2010 atau 2011. Secara kronologis, masa itu belum berakhir.
Sengketa kemitraan ini hadir di tengah ambisi pemerintah yang baru saja meluncurkan mandatori biodiesel B50. Amir mendukung kebijakan tersebut, tetapi mengingatkan bahwa peningkatan kebutuhan sawit semestinya berjalan beriringan dengan perlindungan dan pemberdayaan petani plasma di tingkat tapak.
Karena itu, 7 Agustus menjadi tanggal penting bagi para pengurus koperasi. Pada hari itu, PT AJP dijadwalkan menyampaikan alasan tertulis pembatalan perjanjian lama. Penjelasan tersebut menyangkut kemitraan yang, menurut pengurus, membagikan hasil kepada hampir 1.000 orang.
Penjelasan itu akan memberi petunjuk: apakah pembatalan perjanjian lama membuka jalan bagi kemitraan yang lebih terang, atau justru memindahkan sengketa yang sama ke dalam kontrak baru sebelum persoalan peta, potongan, dan pembukuan diselesaikan.
Sementara hari itu mendekat, potongan cicilan masih muncul dalam catatan pembagian hasil, termasuk atas lahan yang menurut KBU tak lagi berbuah sawit. (qi)
Editor : Muhammad Rizki