KALTIMPOST.ID, TENGGARONG - DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari jalan keluar atas keberatan masyarakat penggarap lahan di Desa Kedang Ipil, Selasa (13/10/2026). Warga mengeluhkan rencana penetapan wilayah Hutan Adat dan sertifikat komunal yang dinilai berbenturan dengan lahan garapan mereka.
Baca Juga: Bupati Kukar Tinjau Lokasi Kebakaran di Loa Ipuh, Fokus Pemulihan dan Penguatan Mitigasi
Dalam audiensi tersebut, para petani dan penggarap mengungkapkan keresahan mereka. Usulan penetapan wilayah adat itu disebut mencakup area perkebunan dan pertanian produktif yang telah mereka kelola secara turun-temurun.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani ini turut dihadiri Anggota Komisi IV, Sopan Sofian. Menanggapi keluhan warga, Sopan Sofian menegaskan pentingnya akurasi batas wilayah agar tidak memicu konflik agraria berkepanjangan.
"Perlu pemetaan wilayah yang jelas berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta perlindungan hukum konkret bagi hak-hak masyarakat penggarap," tegas Sopan Sofian dalam forum tersebut.
Baca Juga: Kepemimpinan Baru Dandim 0912/KBR, Pemkab Kubar Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Di sisi lain, instansi terkait bersama Bagian Hukum Setkab Kukar menjelaskan status penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala daerah. Mereka menegaskan bahwa SK Bupati tersebut dirancang untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, tanpa serta-merta menggugurkan atau menghilangkan hak kepemilikan pihak lain yang sah di atas lahan tersebut.
Guna mengurai silang sengketa batas ini, forum RDP menghasilkan kesepakatan tegas. Dinas terkait bersama pihak kecamatan diinstruksikan segera turun langsung memverifikasi data faktual kepemilikan dan batas lahan di lapangan.
DPRD Kukar juga menjadwalkan rapat dengar pendapat lanjutan pada pekan depan. Pertemuan berikutnya akan memanggil pihak perusahaan dan instansi berwenang terkait demi mencapai solusi yang adil bagi seluruh pihak. (*)
Editor : Sukri Sikki