SANGATTA - PT Wira Inova Nusantara (WIN) kembali menjadi sorotan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang berulang di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Masyarakat dan pelapor Ebed Sidabutar menegaskan bahwa pencemaran telah terjadi berulang kali sejak 2023, dan meskipun telah dilakukan teguran sebelumnya, pencemaran tetap terjadi hingga 2024.
"Ini sudah berulang-ulang, Pak. Pencemaran sudah berulang, laporan kami juga sudah berulang sejak 2023. Tahun 2024 saja sudah ada tiga kali pencemaran dan tiga kali juga kita laporkan," ujar Ebed Sidabutar.
Ebed menambahkan bahwa pada laporan pertama di Desember 2023, pemerintah telah memperingatkan bahwa jika pencemaran terus terjadi, maka sanksinya bisa berupa penutupan. Namun, hingga kini, PT WIN masih beroperasi meskipun dugaan pencemaran terus terjadi.
"Harus ada efek jera. Kalau dibiarkan terus, ekspos hanya akan menjadi formalitas. Kami ingin aparat penegak hukum bertindak tegas karena ini sudah termasuk pembiaran oleh perusahaan," tegasnya.
Masyarakat mendesak agar proses hukum tetap berjalan, selain sanksi administratif yang sudah diberikan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi pencemaran berulang di masa mendatang.
"Kami ingin PT WIN bertanggung jawab. Pemerintah harus tegas dan tidak boleh memberi toleransi terhadap pencemaran lingkungan. Kutai Timur memiliki banyak perusahaan kelapa sawit, dan ini menjadi preseden penting apakah mereka benar-benar mengelola limbah sesuai aturan atau tidak," kata Ebed.
Menanggapi laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran, Manajer PT WIN, Parulian Silalahi mengaku telah melakukan pertemuan dengan warga dan akan mengevaluasi hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim. Namun, pihak perusahaan belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut sebelum melakukan pembahasan internal.
"Hasil verifikasi ini akan kami bahas terlebih dahulu di internal perusahaan," kata Parulian.
JUFRIADI
Editor : Muhammad Ridhuan