SANGATTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran produk ilegal di pasaran seperti kosmetik, makanan dan terutama obat tradisional. Yang diklaim sebagai jamu yang banyak dikonsumsi masyarakat. Sejumlah produk ternyata mengandung bahan kimia berbahaya tanpa takaran dan tanpa izin edar dari BPOM.
Kepala Tim Fungsi Infokom BPOM Samarinda, Halimatusasdiah mengungkapkan bahwa, umumnya produk-produk tersebut menggunakan kemasan dengan tulisan jamu tradisional tanpa keterangan izin edar BPOM RI dan tanggal kadaluwarsa.
"Kelihatannya seperti jamu tapi sebenarnya dia bukan jamu. Jadi izinnya ini izin palsu dan setelah dilakukan pengujian isinya bahan kimia obat. Jadi dia hanya kovernya saja, pura-puranya saja jamu padahal isinya obat yang tidak ada takarannya, tidak ada expired-nya" ungkapnya.
Lebih lanjut, Ia menghimbau untuk berhati-hati dalam memilih produk, pastikan produk aman sebelum membelinya melalui "Cek Klik".
Sebelum membeli atau mengonsumsi produk, pastikan untuk memeriksa beberapa hal penting. Pertama, cek kemasan dan pastikan dalam kondisi baik, tidak penyok, menggelembung, terbuka, atau rusak. Kedua, periksa label produk untuk memastikan bahwa nomor izin edar, komposisi, nama produk, jenis, kode produksi, dan tanggal kedaluwarsa tercantum dengan jelas.
Selain itu, pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM. Untuk memverifikasi izin edar suatu produk, masyarakat dapat mengeceknya langsung di situs resmi cekbpom.pom.go.id atau melalui aplikasi BPOM Mobile dengan memasukkan nomor registrasi yang tertera pada kemasan produk.
"Kalau makanan impor itu ML nanti ada angka di belakangnya. Kalau produksi dalam negeri MD" jelasnya.
Terakhir, cek tanggal kedaluwarsa dan pastikan produk belum melewati batas yang ditentukan. Dengan melakukan pengecekan ini, Anda dapat memastikan bahwa produk yang dikonsumsi aman dan berkualitas. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk. Pastikan produk tersebut memiliki izin edar dari BPOM agar terjamin keamanannya.
JUFRIADI
Editor : Muhammad Ridhuan