Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Himpunan Mahasiswa Soroti Rekrutmen 215 Tenaga Outsourcing Satpol PP Kutim, Desak Adanya Regulasi Daerah

Jufriadi • Jumat, 18 April 2025 | 18:44 WIB
Ketua HMI Cabang Sangatta, Siswandi.
Ketua HMI Cabang Sangatta, Siswandi.

SANGATTA – Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sangatta, Siswandi, menyoroti kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) yang merekrut 215 tenaga alih daya (outsourcing) untuk mendukung tugas-tugas pengamanan di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pernyataannya, meskipun secara teknis tidak menyalahi aturan, Siswandi menegaskan perlunya regulasi yang jelas untuk mengatur fungsi, kewenangan, dan mekanisme pengawasan terhadap tenaga outsourcing tersebut.

"Rekrutmen ini berpotensi menyimpang dari semangat reformasi birokrasi yang saat ini sedang dibangun pemerintah pusat," ujar Siswandi kepada wartawan, Jumat (18/4).

Ia juga memahami kebutuhan pemerintah daerah akan tambahan personel, terutama di lapangan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa batasan peran tenaga outsourcing harus dibuat sejelas mungkin.

“Kami khawatir jika tidak ada kejelasan, tenaga outsourcing bisa disalahartikan sebagai anggota Satpol PP resmi oleh masyarakat,” tambahnya.

Untuk itu, Siswandi mendesak agar Pemkab Kutim segera menyusun dasar hukum yang memadai, seperti Peraturan Bupati (Perbup), guna memperjelas status dan peran outsourcing tersebut serta mencegah potensi konflik kewenangan di kemudian hari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fatah Hidayat, menyampaikan apresiasinya atas perhatian dan masukan dari HMI.

"Terima kasih kami ucapkan kepada HMI yang sudah peduli dan memberikan masukan yang positif. Insya Allah, kami akan menyesuaikan dengan regulasi yang ada," ujar Fatah, saat di konfirmasi.

Fatah juga menjelaskan bahwa penggunaan tenaga alih daya bukanlah hal baru dan telah diterapkan di berbagai wilayah di Indonesia.

"Tenaga alih daya ini sudah diterapkan di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk untuk satpam, cleaning service, pertamanan, sopir, dan lainnya," tambahnya.

Terkait dengan kewenangan, Fatah menegaskan bahwa tugas outsourcing hanya bantuan tugas pengaman aset daerah.

"Kewenangan Outshorcing hanya sebatas membantu penjagaan aset daerah setkab seperti, rujab, dan instansi yang memerlukan bantuan,  fungsinya menambah personel saja," jelasnya.

Fatah memastikan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada aturan dan memastikan tidak terjadi tumpang tindih peran maupun pelanggaran terhadap prinsip reformasi birokrasi.

Editor : Muhammad Ridhuan
#satpol pp #himpunan mahasiswa #outsourcing #hmi #sangatta #kutim