Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkab Kutim Bersama Pertamina dan Hiswana Migas Sepakat Tindak Tegas Pangkalan LPG Nakal

Jufriadi • Rabu, 23 April 2025 | 15:49 WIB

Pangkalan LPG akan di sanksi jika kedapatan menjual diatas HET (ist)
Pangkalan LPG akan di sanksi jika kedapatan menjual diatas HET (ist)

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Lonjakan harga gas LPG 3 kilogram di sejumlah pangkalan direspons serius oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Bersama PT Pertamina dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas), Pemkab Kutim menggelar pertemuan tertutup membahas langkah penertiban, Selasa (22/4).

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekkab Kutim, Zubair, dan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim. Dalam hasil rapat, disepakati adanya sanksi bertahap bagi pangkalan LPG yang terbukti menaikkan harga secara tidak wajar melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kutim Berhasil Diamankan Polisi

"Kami menyepakati adanya mekanisme sanksi bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pemutusan hubungan usaha," ujar Zubair, Selasa (22/4/2025). Menurutnya, pelanggaran pertama akan diberi peringatan berupa SP 1, bila pelanggaran berulang, akan diberi SP 2. Dan jika pangkalan masih nekat menjual di atas HET, maka hubungan usaha dengan agen resmi akan diputus.

Proses ini lanjut Zubair, akan dijalankan setelah mendapatkan lampu hijau dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Disperindag Kutim akan menyampaikan usulan ini ke Bupati, untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur.

“Tujuan utamanya adalah menjaga keseimbangan. Warga tetap bisa membeli gas dengan harga wajar, sementara pelaku usaha juga tetap memperoleh keuntungan yang proporsional,” jelasnya.

Baca Juga: Pertanian Modern Bakal Jadi Arah Baru Pembangunan di Kutai Timur

Perwakilan Hiswana Migas, Nasir, menyatakan bahwa harga wajar di pangkalan seharusnya berada di Rp 18 ribuan. Jika ada yang menjual hingga Rp 28 ribu atau Rp 30 ribu, maka sudah tergolong mahal dan patut ditindak.

"Kami mengajak rekan-rekan media untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat agar tidak ada kesalahpahaman," ujarnya Nasir.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkab Kutim dan mitra terkait untuk menjamin distribusi gas LPG 3 kg tetap adil, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. (*)

Editor : Muhammad Rizki
#kutai timur #harga elpiji 3 kg