Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Gagal Penuhi Standar Lingkungan, 13 Perusahaan di Kutim Masuk Daftar Merah  

Jufriadi • Senin, 7 Juli 2025 | 11:05 WIB

 

 

LEGISLATOR: Anggota DPRD Kaltim Arfan mengaku sudah mendapatkan arahan terkait sejumlah perusahaan yang masuk daftar merah.
LEGISLATOR: Anggota DPRD Kaltim Arfan mengaku sudah mendapatkan arahan terkait sejumlah perusahaan yang masuk daftar merah.

 

 

SANGATTA – Sebanyak 13 perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (Properlink) Provinsi Kalimantan Timur periode 2024–2025.

Peringkat merah ini sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim, diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan minimum dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Termasuk di antaranya karena tidak menyampaikan data penilaian mandiri (self assessment) maupun melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup.

Adapun perusahaan-perusahaan di Kutai Timur yang mendapat peringkat merah dalam Properda tahun ini yakni PT Bumi Mas Agro, PT Etam Bersama Lestari, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International - Cipta Graha Factory, PT Nusaraya Agro Sawit, dan PT SKP.

Kemudian, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara - Susuk Factory.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Arfan menyatakan pihaknya telah mendapat arahan dari gubernur untuk melakukan penelusuran terhadap perusahaan-perusahaan yang bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.

 "Paling tidak kami di Komisi III sudah turun ke beberapa perusahaan atas imbauan Gubernur. Cuma karena saat ini masih dalam masa reses, tindak lanjutnya akan dilakukan setelah reses berakhir," ujar Arfan saat ditemui.

Ia menambahkan, pihaknya tidak melihat siapa yang berada di balik perusahaan-perusahaan tersebut, karena fokus utama Komisi III adalah menampung dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Menurutnya, DPRD tetap membuka ruang bagi investasi di daerah, namun bukan berarti membiarkan pelaku usaha mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan.

"Silakan berinvestasi, tapi jangan melanggar norma-norma yang ada. Kita tidak bisa membiarkan perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab lingkungannya hanya karena punya nama besar," tegasnya.

Program Properlink merupakan instrumen pengawasan lingkungan yang dijalankan pemerintah daerah untuk mendorong ketaatan dan tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan atas kegiatan usaha mereka. (*)

Editor : Sukri Sikki
#PROPERLINK #perusahaan #kutai timur #Merah