SANGATTA - Bea Cukai Sangatta membuka jalur ekspor bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui cara praktis, termasuk pemanfaatan Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dan layanan Klinik Ekspor, untuk mempermudah pengiriman produk ke luar negeri.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Sangatta, Putu Wira, menjelaskan bahwa melalui Klinik Ekspor dan pemanfaatan jalur Perusahaan Jasa Titipan (PJT), UMKM Kutai Timur (Kutim) mulai diberi ruang untuk menjangkau pasar luar negeri. Produk khas seperti amplang hingga kosmetik lokal kini tak lagi hanya beredar di pasar lokal.
“Kalau lewat PJT itu tidak ribet, tidak harus PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang). Cukup menggunakan consignment note. Ini sangat cocok untuk barang-barang UMKM,” ujarnya.
Jalur ekspor menggunakan PJT seperti FedEx, Dalsey, Hillblom, and Lynn (DHL), atau jasa serupa kini menjadi solusi praktis. Pelaku usaha cukup melampirkan data barang, invoice, packing list, serta airway bill untuk bisa mengirim produknya ke luar negeri.
“Seperti amplang atau kosmetik segala macam itu bisa disampaikan ke PJT. Nanti mungkin akan diminta data sama PJT,” kata Putu.
Menurutnya, langkah ini bukan sekadar mempermudah logistik. Bea Cukai juga membuka layanan pendampingan langsung melalui Klinik Ekspor, yang selama ini aktif digunakan sebagai tempat konsultasi teknis dan pelatihan dokumen.
“Kami sering adakan forum dan konsultasi. Bahkan aula kantor sering digunakan untuk kegiatan UMKM. Kami ajarkan dari yang paling dasar,” ungkap Putu.
Bea Cukai tidak membatasi dukungan hanya untuk pengusaha yang berangkat dari pelabuhan lokal. Selama pelaku usahanya berasal dari Kutim, pendampingan tetap diberikan. “Meski ekspor lewat Bandara Soekarno-Hatta, selama mereka UMKM dari Kutim dan bertanya ke kami, tetap kami bantu,” tegasnya.
Pendekatan Bea Cukai juga dimulai dari kebutuhan nyata. UMKM yang sudah memiliki pasar di luar negeri diberi pendampingan secara teknis, tanpa diawali teori rumit. “Kita ajarkan mereka, yang penting mereka ini sudah dapat pasar, di luar negeri. Ketika mereka sudah dapat pasar kan enak ‘tuh. Kita sudah tahu negara tujuannya ke mana, kontraknya bagaimana," terangnya.
Tak hanya melalui PJT, UMKM juga bisa memilih jalur ekspor mandiri atau menggunakan jasa PPJK. Namun, pemilihan jalur ini harus disesuaikan dengan skala bisnis dan kesiapan dokumen. “PPJK itu macam-macam. Ada yang hanya bantu dokumen, ada juga yang urus sampai pengiriman. Pilih yang sesuai kebutuhan dan biaya,” tambah Putu.
Menanggapi itu, Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman menilai cara ini mampu menjembatani kebutuhan UMKM yang selama ini terhambat oleh kerumitan regulasi. “Bea Cukai juga memiliki peran penting dalam membantu pemerintah daerah dan pelaku UMKM dalam proses pengiriman produk mereka. Secara teknis, mereka lebih memahami prosedurnya,” ujar Ardiansyah.
Ia mengingat kembali pengalaman ekspor salah satu UMKM dari Sangatta Selatan pada 2023 yang turut didampingi Bea Cukai Sangatta. Namun, Ardiansyah menyoroti pentingnya identitas daerah tetap melekat pada setiap produk yang dikirim.
“Yang tidak kalah penting adalah memastikan bahwa produk-produk tersebut dikenali berasal dari Kutai Timur. Selama ini, kita sering tidak tahu karena produk kita justru tercatat berasal dari Surabaya atau Samarinda,” tutupnya.
Editor : Muhammad Ridhuan