Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, menyebut pembentukan koperasi telah dilaksanakan sesuai instruksi pusat melalui musyawarah desa (musdes).
“Semua sudah berbadan hukum, cuman pemerintah belum membuat aturan selanjutnya. Baik itu peningkatan SDM-nya, pendanaannya bagaimana, skema usahanya bagaimana. Cuman jenis usahanya sudah ada,” jelas Basuni saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/7).
Ia mengungkapkan, saat ini kepala desa telah menandatangani surat pernyataan penyertaan modal sebagai syarat pencairan Dana Desa tahap dua. Namun mekanisme penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Itu belum sinkron, acuan itu belum ada sehingga kemarin Pak Presiden menyampaikan ke dalam launchingnya itu hanya berkenaan dengan pembentukan badan hukumnya dan kepengurusan,” tambahnya.
Basuni juga mengingatkan potensi risiko jika koperasi dijalankan tanpa kesiapan sumber daya manusia.
"Saya khawatir pembentukannya ini lebih kepada pemenuhan struktur tanpa melihat apakah orang itu mempunyai jiwa entrepreneur atau tidak,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam struktur kelembagaan, Koperasi Merah Putih diharapkan bisa bermitra dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), bukan bersaing atau tumpang tindih.
Namun menurutnya, di lapangan belum bisa dipastikan akan berjalan seideal itu. Selain itu, belum jelas juga apakah program subsidi pemerintah seperti LPG nantinya akan disalurkan lewat koperasi.
“Karena katanya Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), koperasi itu harus buat skema usaha, karena nggak mungkin bank memberikan pinjaman tanpa skema usaha,” kata Basuni.
Basuni menegaskan bahwa tugas DPMDes hanya sampai tahap pembentukan koperasi lewat musyawarah desa. “Jadi tugas dari kami ini adalah saat pembentukannya di Musyawarah Desanya,” tutupnya. (*)