Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Penggantian Sekwan Jadi Kepala BRIDA, DPRD Kutim Desak Bupati Kembalikan ke Posisi Semula

Jufriadi • Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:19 WIB
BERGESER: Surat keputusan bersama yang ditanda tangani anggota DPRD Kutim, berisi desakan kepada Bupati Ardiansyah agar mengembalikan Juliansyah sebagai sekwan.
BERGESER: Surat keputusan bersama yang ditanda tangani anggota DPRD Kutim, berisi desakan kepada Bupati Ardiansyah agar mengembalikan Juliansyah sebagai sekwan.


KALTIMPOST.ID, SANGATTA–Keputusan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman memutasi Sekretaris DPRD (Sekwan), Juliansyah, memicu gejolak di internal legislatif.

Dalam pelantikan delapan pejabat pimpinan tinggi pratama yang digelar Jumat (22/8) lalu, Juliansyah resmi bergeser menjadi Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Langkah itu memantik reaksi keras dari sejumlah anggota DPRD. Informasi terakhir, sebanyak 20 anggota dewan telah menandatangani surat keputusan bersama yang meminta bupati segera mengembalikan dan melantik ulang Juliansyah sebagai sekretaris dewan.

Ketua Komisi A DPRD Kutim Eddy Markus Palinggi menegaskan, mutasi tersebut dilakukan di waktu yang tidak tepat. Apalagi DPRD saat ini tengah menghadapi agenda-agenda penting, termasuk pembahasan anggaran dan kegiatan reses.

“Pada prinsipnya, kalau saya berpikir bahwa sekwan itu menjadi jembatan antara eksekutif dan legislatif. Soal siapa pun itu, sebetulnya kalau saya enggak ada masalah. Cuma mungkin ini lebih ke arah komunikasi aja,” ujarnya, Senin (25/8).

Eddy menilai, komunikasi antara eksekutif dan legislatif tidak berjalan baik dalam pengambilan keputusan itu. Akibatnya, sejumlah program dewan terhambat.

“Kita harus reses besok, akhirnya enggak jadi reses karena anggarannya tidak tersedia. Walaupun Plt Sekwan menyampaikan dua hari yang lalu anggarannya siap dan bisa dilaksanakan. Buktinya hari ini staf kami coba berkomunikasi ternyata belum siap juga” tegasnya.

Ia menyebut, hampir semua fraksi di DPRD sepakat meminta agar mutasi sekwan ditunda. Menurutnya, pemerintah seharusnya duduk bersama legislatif sebelum mengambil keputusan strategis.

“Kalau dikomunikasikan lebih dulu, tentu tidak menimbulkan kegaduhan. Sekarang reses batal, pembahasan anggaran tersendat,” ungkap Eddy.

Saat dikonfirmasi apakah ketidakhadiran sejumlah anggota dewan dalam Rapat Paripurna ke-55 yang berakhir tanpa kuorum merupakan bentuk protes terhadap mutasi Sekwan, Eddy memilih tidak memberikan jawaban tegas.

Dia hanya menyebut sedang berada di luar daerah sehingga tidak bisa memastikan hal tersebut. "Saya juga enggak bisa komentari kalau itu ya. Apakah itu salah satu alasannya, karena saya lagi di luar kota," imbuhnya.

Untuk diketahui mutasi sekwan didasarkan pada surat Keputusan Bupati Kutim Nomor 800.1.3.3/299/BKPSDM-MUT tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan pimpinan tinggi pratama.

Sebelumnya, pelantikan itu disebut Ardiansyah sebagai penyegaran organisasi perangkat daerah (OPD) sekaligus penguatan kinerja birokrasi.

‎“Mutasi adalah hal yang wajar dalam birokrasi. Tujuannya untuk penyegaran dan peningkatan kinerja, bukan sekadar pergeseran posisi,” katanya usai melantik delapan, Jum'at (22/8). (*)

Editor : Dwi Restu A
#dprd kutim #ardiansyah sulaiman #polemik #Sekwan