KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali mencuat di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Peristiwa tersebut diduga menimpa tujuh santriwati di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) di Kecamatan Kaubun. Ironisnya, terduga pelaku merupakan seorang guru ngaji yang selama ini mengajar di salah satu musala setempat.
Kasus tersebut pertama kali terungkap ketika seorang korban meminta bantuan tetangganya untuk memberitahu orang tua tentang apa yang dialaminya, Kamis (9/8). Informasi itu kemudian sampai kepada warga bernama Ajis Supangat yang lantas menelusuri kebenarannya. Setelah mendapat kepastian dari keluarga korban, Ajis melaporkan peristiwa itu ke ketua RT, perangkat desa, aparat keamanan, hingga Polsek setelah bermusyawarah beberapa tokoh masyarakat.
"Akhirnya dari hasil itu tanggal 16 (Januari 2025), saya itu kemudian membuat laporan polisi ke Polsek awalnya," ujarnya, Sabtu (23/8). Pengaduan resmi juga telah teregister melalui Surat Tanda Bukti Laporan Nomor STBL/03/1/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Ajis bahkan melayangkan permohonan pendampingan kepada Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kutim.
Baca Juga: Penggantian Sekwan Jadi Kepala BRIDA, DPRD Kutim Desak Bupati Kembalikan ke Posisi Semula
Ajis menyebut, dari tujuh korban yang ia dapati, hanya empat orang yang berani berbicara. Namun dari empat orang itu, dua lainnya memilih untuk tidak melanjutkan prosesnya. "Korban itu sebenarnya ada tujuh. Yang mau speak up itu ada empat orang. Namun yang melanjutkan laporannya itu hanya dua orang," katanya.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Polres Kutim. Proses penyelidikan terkonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/536/VIII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 13 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, menjelaskan bahwa dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, maka proses hukum akan dilanjutkan.
Baca Juga: Pansus Dua Raperda Tertunda, Paripurna DPRD Kutim Batal Digelar karena Tak Kuorum
"Intinya prosesnya tetap berjalan. Saya fokus pada pembuktian. Kalau terbukti kita proses gitu kan, berdasarkan bukti dan saksi yang ada," jelasnya, Selasa (26/8). Ketua LPAI Kutim, Asti Mazar, menegaskan pihaknya siap mendampingi korban dan terus mengawal jalannya proses hukum. Ia menekankan aparat penegak hukum harus transparan serta profesional, apalagi kasus melibatkan anak di bawah umur.
"Korban adalah penyintas yang harus kita dukung. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi upaya peredaman. LPAI Kutim akan terus mengawal agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tuturnya.
Kasus ini juga disebut menjadi pengingat penting bahwa rumah ibadah dan ruang pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman, bukan justru rawan terjadinya pelecehan. "Anak-anak berhak atas perlindungan dari negara. Ini adalah ujian serius bagi penegakan hukum kita," pungkasnya. (*)
Editor : Muhammad Rizki