SANGATTA – Banyak truk pengangkut material tanpa penutup yang menimbulkan debu di ruas jalan Kutai Timur (Kutim) selama ini hanya sebatas ditegur. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim memastikan pola lama berupa imbauan akan segera diganti dengan aturan tegas disertai sanksi.
Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono menegaskan penindakan tidak bisa lagi sebatas sosialisasi.
“Kalau sudah ada sosialisasi, tentunya ke depannya harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi,” ujarnya, Kamis (28/8).
Menurut Poniso, selama ini sopir truk cenderung abai karena merasa teguran tidak berkonsekuensi.
“Kalau memang ada aturan ya kita tegakkan. Kita tegakkan karena pada dasarnya masyarakat itu abai. Pertama, karena tidak pernah ada sanksi. Kedua, paling hanya ditegur, ya besok diulangi lagi. Itu mindset masyarakat kita,” jelasnya.
Dishub Kutim akan meninjau apakah sudah ada dasar hukum yang bisa digunakan, baik berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup). Jika belum tersedia, pihaknya siap mendorong lahirnya regulasi agar aparat punya pegangan kuat di lapangan.
Poniso sendiri mengaku turut merasakan langsung dampak debu truk material.
“Saya di Bukit Pelangi itu ketika lewat jalan ini kan kotor itu mengganggu yang lain. Termasuk juga ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas) nanti dan sebagainya," katanya.
Ia menegaskan ke depan Dishub tidak akan bekerja sendiri. Pengawasan dan penindakan akan melibatkan Satpol PP serta kepolisian agar aturan bisa berjalan efektif.
“Jadi satu-satunya jalan, kalau nanti misalnya ini termasuk menjadi keluhan dan harapan masyarakat ya kita buat Perda. Perda itu sebagai dasar aparat untuk bertindak,” pungkasnya.
Editor : Muhammad Ridhuan