Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Mangrove Teluk Lingga Kutim Dirusak Pembangunan, Aktivitasnya Belum Disanksi

Jufriadi • Jumat, 29 Agustus 2025 | 16:15 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Aji Wijaya Effendie.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Aji Wijaya Effendie.

KALTIMPOST.ID, SANGATTA – Kawasan ekosistem mangrove di pesisir Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim), mulai tergerus pembangunan.

Aktivitas pembabatan yang merusak ekosistem pesisir itu hingga kini belum mendapat sanksi tegas. Padahal, mangrove termasuk kawasan lindung yang seharusnya bebas dari aktivitas alih fungsi lahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Aji Wijaya Effendie, tidak menampik adanya pembangunan yang sudah berdiri di atas kawasan mangrove. Ia menegaskan, langkah tersebut tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang berlaku.

“Saya kan harus ingat lagi di mana kawasan lindung itu, karena kawasan lindung kan kehutanan. Nah, makanya ada beberapa titik pembangunan kita itu kan enggak boleh tuh di kawasan mangrove,” ucap Aji, Jum'at (29/8).

Menurutnya, pemerintah daerah mendorong agar pembangunan yang terlanjur tidak diperluas lagi. Jika pemerintah pusat atau provinsi menetapkan kembali kawasan itu sebagai lindung, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai aturan.

“Kalau misalnya nanti ditetapkan pemerintah lagi ya kita selesaikan. Tapi setidaknya jangan sampai diperluas,” tegasnya.

Aji mengakui belum ada sanksi terhadap pihak yang membangun di kawasan mangrove Teluk Lingga. Salah satu penyebabnya adalah masalah kewenangan. Selama ini urusan kawasan lindung berada di bawah sektor kehutanan, sementara Pemkab Kutim tidak memiliki dinas kehutanan.

“Enggak semua kita harus sanksi. Makanya saya bilang tadi ini masalah kewenangan. Kita juga tidak tahu, tata ruang kawasan itu ada fungsi kawasan dan itu ada yang berwenang,” jelasnya.

Pemerintah daerah, kata dia, berupaya mencari jalan keluar agar persoalan ini tidak melebar dan tidak menjadi konflik berkepanjangan seperti kasus lahan di Taman Nasional Kutai (TNK).

Aji menekankan perlunya perencanaan matang dan sosialisasi ke masyarakat agar tidak menimbulkan gesekan. Menurutnya, saling menyalahkan hanya akan memperumit masalah.

“Kalau kita saling menyalahkan sampai kapan? Apalagi nanti ujung-ujungnya dituding saya. Jadi kita rencanakan baik-baik supaya jangan timbul isu yang tidak-tidak,” tegasnya.

Aji berharap semua pihak, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, ikut menjaga kelestarian mangrove. Ia mengingatkan bahwa pemerintah pun bisa dikenai sanksi jika melanggar aturan. “Pemerintah aja bisa, saya aja bisa dipenjara. Nah, masyarakat mau enggak begitu?” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#sanksi #dinas lingkungan hidup #mangrove #kawasan lindung #Teluk Lingga Kutai Timur #ekosistem mangrove