KALTIMPOST.ID-Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Mahyunadi menyoroti manajemen PT Kobexindo Cement setelah kunjungan kerja ke perusahaan tersebut, Senin (1/9).
Ia mengaku kecewa karena pihak manajemen masih menggunakan bahasa asing saat menerima rombongan pemerintah.
“Masa kita kunjungan ke sana, malah disambut dengan bahasa Tiongkok. Kita tidak menganggap bahasa Tiongkok itu buruk, tetapi ini negara kita. Mereka mencari nafkah di sini, hidup di sini. Seharusnya juga menghargai kekayaan kita, termasuk bahasa Indonesia,” ucap Mahyunadi, Minggu (7/9).
Mahyunadi menegaskan, seluruh tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut wajib memiliki kemampuan berbahasa Indonesia.
Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan, baik antara perusahaan dan pemerintah, maupun antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
“Agar tidak ada jarak antara perusahaan dan pemerintah, atau perusahaan dengan masyarakat, semua karyawan di sana, termasuk TKA, wajib bisa bahasa Indonesia,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pada kunjungan berikutnya, dirinya tidak ingin lagi diterima oleh manajemen yang hanya bisa berbahasa asing.
“Saya sudah tekankan, kunjungan saya berikutnya harus diterima langsung oleh manajemen atau manajer yang bisa bahasa Indonesia. Tidak pakai penerjemah lagi,” ujarnya.
Terkait tindak lanjut, Mahyunadi menyebut Pemkab Kutim akan menggelar rapat koordinasi lintas pihak untuk membahas langkah konkret.
“Kita harus rapat dengan pihak-pihak terkait. Tidak bisa asal bicara, harus sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 12 Tahun 2013 pernah mewajibkan TKA memiliki kemampuan berbahasa Indonesia dengan sertifikat resmi.
Namun, aturan tersebut dihapus melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 untuk menyederhanakan regulasi.
Kebijakan itu kemudian ditegaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018, yang tidak lagi mensyaratkan sertifikat bahasa Indonesia bagi TKA. (rd)
Editor : Romdani.